Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Seratus Lebih Kasus Perselingkuhan PNS, KASN Sebut Sanksi Menanti

Seratus Lebih Kasus Perselingkuhan PNS, KASN Sebut Sanksi Menanti

  • calendar_month Sab, 2 Sep 2023

BNews-NASIONAL- Akhir-akhir diberitakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap banyak kasus laporan perselingkuhan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam keterangan yang disampaikan Agus Pramusinto, KASN, dalam webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang; Masalah Menghadang’, Rabu (30/8/2023). , tersebut mengatakan bahwa ada 172 laporan selingkuh dalam empat tahun terakhir.

Itu belum lagi yang di biro kepegawaian pemerintah daerah. Tentunya jumlahnya akan bertambah jika ditambah.

Tentu ini akan menjadi masalah untuk para ASN/PNS ataupun nama baik instansi.

Dalam aturan yang ada dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, ASN/PNS yang berselingkuh bisa dipecat secara tidak hormat dan itu menjadi pelanggaran hingga masuk kategori disiplin pelanggaran berat.

Jika sudah menyandang status tersebut, dipastikan tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Terlebih, jika perselingkuhan berujung perceraian, maka gaji para ASN/PNS dibagi menjadi tiga. Nantinya diatur dalam Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Yang pasti, dalam ayat dalam Ayat 2. Kalau punya anak, gaji PNS tersebut dibagi tiga, kalau tidak punya anak dibagi dua.

“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,” bunyi Ayat 1 Pasal 8.

Hal itu diungkap Hal itu disampaikan oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaung yang juga dalam webinar.

“Sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” dalam ayat 2.

Marpaung juga menjelaskan gaji yang dibagi tiga itu tidak hanya gaji pokok, tapi semua penghasilan yang diterima oleh si PNS.

“Bukan cuma gaji pokok (yang dibagi tiga, red), semua penghasilan,” tandasnya.

Kemudian, pembagian gaji tersebut tidak akan ditransfer melalui rekening PNS pria, melainkan langsung dari Bendahara agar memastikan ke anak maupun istri.

Adapun tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah terlantarnya mantan istri dan anak-anak pasca perceraian.

Namun aturan ini hanya berlaku bagi PNS pria. Sedangkan untuk PNS wanita tidak diatur terkait pembagian gaji tersebut.

“Memang hanya PNS pria yang diwajibkan membagi gaji. Kalau PNS wanita memang enggak,” pungkas Marpaung. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less