Puluhan Bidang Tanah Terdampak Pembangunan Jalan Tol Jogja Terbayarkan
BNews–JATENG-– Proyek pembangunan jalan Tol Jogjakarta-Solo sedikit lebih cepat prosesnya. Pasalnya, proses ganti rugi tanah yang terlintasi proyek tersebut sebagian sudah terbayarkan.
Seperti yang terjadi di 20 bidang tanah terdampak pembangunan di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dibayarkan pada Kamis (19/11/2020). Nilai total ganti rugi Rp47,3 miliar dan langsung masuk ke rekening.
Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar, Anton Jumantoro, menuturkan uang ganti rugi yang dibayarkan Rp47,3 miliar. Anggaran itu untuk 20 bidang tanah, namun, baru 15 bidang yang dibayarkan pada Kamis.
“Total ada 20 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Yang hari ini bisa dibayarkan itu 15 bidang. Tanah milik perorangan. Yang lima bidang kan tanah kas desa,” kata Anton dikutip JIBI.
Anton menjelaskan proses pembayaran menunggu izin dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Tetapi, dia memastikan pemilik 20 bidang tanah terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo itu sudah sepakat dengan harga yang ditetapkan tim penaksir (appraisal).
“Setelah ada izin Gubernur Jateng (untuk lima bidang) kami bayar. Tapi Rp47,3 miliar itu sudah ada di rekening. Sudah dianggarkan. Tapi pencairan khusus tanah kas desa harus diproses dulu. Kalau bidang tanah milik perorangan sudah beres,” ungkap dia.
Warga pemilik 15 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol, menurut Anton, sudah setuju dengan nilai appraisal dan sudah menandatangani surat. Menurut dia, uang yang telah disetujui sudah dicairkan ke rekening yang bersangkutan. “Sudah tanda tangan semua. Berarti tidak ada yang lewat pengadilan, lancar, alhamdulillah. Pembayaran ini oleh pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Anton mengklaim proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Jogja-Solo di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tercepat di Indonesia.
Dia menyebut pengadaan tanah dilakukan selama 3,5 bulan setelah diterbitkan penetapan lokasi. Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, menjadi titik awal jalan tol Jogja-Solo dari arah timur.
“Ini pembayaran pertama untuk tol Jogja-Solo. Ini proses pengadaan tanah tercepat di Indonesia karena diselesaikan dalam waktu 3,5 bulan setelah terbit penetapan lokasi. Setelah ini ya tinggal sertifikasi tol. PPK yang mengajukan ke kami (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ngasem, Jawi, menuturkan pemerintah Desa Ngasem sudah sepakat dengan nilai lima bidang tanah kas desa. Pemerintah desa, imbuh Jawi, tidak akan mempersulit program nasional.
“Kami tidak mempersulit. Harga sudah sesuai appraisal, sudah kami berikan. 20 bidang klir. Tetapi kami belum menentukan pengganti tanah kas desa terdampak pembangunan jalan tol. Itu nanti menunggu uang cair ke rekening desa,”pungkasnya. (*)