Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Rumah Terancam Disita, Pekerja Bangunan di Magelang Pilih Curi Kapulaga Majikan

Rumah Terancam Disita, Pekerja Bangunan di Magelang Pilih Curi Kapulaga Majikan

  • calendar_month 24 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Terhimpit utang dan terancam kehilangan rumah akibat tunggakan di koperasi, seorang pekerja bangunan berinisial AK (27), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, nekat mencuri ratusan kilogram kapulaga milik majikannya sendiri di wilayah Kecamatan Tempuran.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada kisaran Mei 2026 dan baru dilaporkan korban berinisial W (41) ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026 setelah menyadari sebagian stok kapulaga di gudangnya hilang.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan tersangka melakukan aksinya saat bekerja membangun kolam renang di rumah korban. Saat mengetahui korban menyimpan kapulaga dalam jumlah besar di gudang, tersangka kemudian berniat mengambilnya.

“Motif pencurian tersebut adalah tersangka terjerat utang di suatu koperasi. Sekitar awal Mei, yang bersangkutan mendapat surat peringatan bahwa bila utangnya tidak segera dilunasi, rumahnya akan disita. Sehingga, ketika dia mengetahui di gudang tempatnya bekerja ada kapulaga, muncul niat untuk mengambil,” ungkap AKP Toyib dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Kasus tersebut akhirnya terungkap berkat kecurigaan seorang pembeli kapulaga berinisial LAS (41), warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Pembeli tersebut merasa heran karena tersangka berulang kali menjual kapulaga dalam jumlah cukup banyak kepadanya.

Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada rekannya yang merupakan anggota Polsek Kajoran. Kebetulan, anggota polisi tersebut pernah bertugas di wilayah Tempuran sehingga mengenal pelaku usaha kapulaga di daerah tersebut.

“Polisi tersebut kemudian menjalin komunikasi dengan W selaku pengusaha kapulaga. Di titik itulah korban baru menyadari dan mengecek gudangnya, lalu mendapati kapulaga miliknya telah hilang sebagian,” jelas Toyib.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Merasa curiga terhadap pekerja bangunan yang sedang bekerja di rumahnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan tersangka saat memasuki kawasan rumah saksi pembeli.

Saat dipanggil ke Polresta Magelang dan diperlihatkan rekaman CCTV serta empat karung kapulaga yang berhasil diamankan, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya perbedaan jumlah barang yang hilang antara keterangan korban dan pengakuan tersangka. Korban mengaku kehilangan sebanyak 11 karung kapulaga atau sekitar 297 kilogram. Sementara tersangka mengaku hanya mengambil empat karung dengan berat sekitar 100 kilogram.

Kapulaga hasil curian tersebut diketahui telah dijual tersangka dengan nilai sekitar Rp7,6 juta. Menurut AKP Toyib, saat itu harga kapulaga di pasaran sedang tinggi, yakni mencapai Rp65 ribu per kilogram. Seluruh uang hasil penjualan tersebut telah digunakan tersangka untuk membayar sebagian tunggakan utangnya di koperasi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas AKP Toyib Riyanto. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less