Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Rakor Kajian Kawasan Borobudur, Pemkab Magelang Berharap Tingkatkan Perekonomian

Rakor Kajian Kawasan Borobudur, Pemkab Magelang Berharap Tingkatkan Perekonomian

  • calendar_month Kam, 16 Feb 2023

BNews–MAGELANG-– Rapat koordinasi (Rakor) pengumpulan data dan penyusunan naskah kajian kebijakan; untuk pengelolaan kawasan Borobudur digelar di Ruang Command Center Pustaka Gemilang, Setda Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto. Ia hadir mewakili Bupati Magelang Zaenal Arifin.

Adi menyampaikan, sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; dan juga Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Borobudur dan Sekitarnya; mengamanatkan bahwa Pengelolaan Kawasan Borobudur secara integrative/terpadu; dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Kebudayaan, Menteri/pimpinan Lembaga terkait, Gubernur; Bupati, dan Badan/Lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Keberadaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur diharapkan dapat memberikan; multiplier effect terhadap sektor ekonomi di Kabupaten Magelang. Utamanya pada sektor pariwisata baik di wilayah Micro (Desa Borobudur); Mezo Sub Kawasan Pelesatarian 1 (SP1) dan Sub Kawasan Pelesatarian 2 (SP2). Serta di wilayah Macro atau Wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Magelang.

“Yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses dan konektifitas menuju Kawasan Borobudur dan sekitarnya,” kata, Adi.

Lanjut Adi, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur; Dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sebagaimana yang terdapat di pasal 8 ayat 1 dan 2l dan Pasal 10 yang menyebutkan bahwa, Pengelolaan Zona 1 adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian pengelolaan Zona 2 adalah PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Kementerian BUMN). Sementara pengelolaan Zona 3 adalah Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kabupaten Magelang.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selaras dengan hal tersebut, maka Candi Borobudur dan sekitarnya harus dijaga sebagai kawasan cagar budaya nasional; dan warisan budaya dunia yang dapat memberikan dampak positif di sektor pariwisata, ekonomi, sosial dan budaya kepada bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Magelang.

Kawasan Borobudur perlu memberikan daya tarik wisata yang lain guna meningkatkan lama tinggal wisatawan. Selain itu, pengelolaan kawasan dapat dilaksanakan dengan sistem kerjasama, yaitu biaya operasional dan juga biaya pemeliharaan aset di Kawasan Borobudur dapat melalui sistem Bandling Tiket.

Direktur Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Anugerah Widiyanto menyampaikan bahwa tim tugasnya diminta untuk membuat suatu kajian akademis untuk perubahan Kepres Nomor 1 Tahun 1992 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2014.

“Rencananya tim kami dari tanggal 15 sampai 22 Februari mudah-mudahan bisa menyelesaikan kajiannya,” ungkap, Anugerah.

Ia menyebutkan, paling tidak ada tiga aspek yang akan dikaji oleh tim antara lain, aspek konservasi, aspek pemanfaatan/komersialisasinya, dan aspek spiritualnya.

“Kami nanti juga akan berkunjung ke masyarakat untuk mencari masukan-masukan, dan ditargetkan tanggal 28 Februari ini sudah masuk baik itu berupa naskah urgensi untuk Perpres atau naskah akademisnya,” bebernya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less