Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ratusan Warga Magelang Merasa Tertipu Pengembang Perumahan Ndalem Tasnem

Ratusan Warga Magelang Merasa Tertipu Pengembang Perumahan Ndalem Tasnem

  • calendar_month Jum, 13 Mei 2022

BNews–MAGELANG– Ratusan orang di Magelang merasa tertipu oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan. Alih-alin mendapat rumah idamannya, mereka justru menelan pil pahit setelah menunggu sekian tahun.

Perumahan tersebut saat dipasarkan bernama Ndalem Tasnem yang berlokasi di  di Kalikecis Desa Banjarnegoro Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Dimana pihak pengembang adalah PT Falah Radians yang berkantor pusat di Yogyakarta, dan kantor pemasaran di Mertoyudan tersebut.

Salah satu pembeli, Dwana Herdiawan, 44, warga Kramat Utara Kota Magelang mengatakan pihaknya merasa tertipu oleh pengembang. Pasalnya rumah yang dijanjikan akan dibangun sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 ini belum ada wujudnya.

“Dulu harusnya rumah saya jadi sekitar bulan November 2020 namun ternyata tidak ada,” katanya kepada awak media (12/5/2022).

Ia menyebutkan, dulu yang ditawarkan di perumahan tersebut terdapat 350 unit. Untuk harga bekisaran dari Rp 125 juta sampai Rp 250 juta.

“Saya dulu cash Rp 125 juta, dan sekitar 100 an pembeli yang membayar cash juga. Lainnya DP atau uang muka beragam,” imbuhnya.

Dwana mengaku sempat berkali-kali menanyakan ke pihak perusahaan pengembang namun jawaban masih sama dan berbelit-belit. Dan, katanya sempat ada satu unit bangunan sudah jadi dan dua proses lalu berhenti.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Saat proses itu dihentikan oleh DPUPR Kabupaten Magelang karena ternayta ijin belum selesai. Dan kami mendapat informasi bahwa tanah bakal dibangun perumahan ternyata juga berlu terbelikan semua,” paparnya.

Kagetnya lagi, lanjutnya pihaknya mendapat surat putusan PKPU Sementara dari dari Pengadilan Tata Niaga Semarang pada sekitar awal tahun 2022 ini. “PKPU Sementara itu menunjukan bahwa pengembang memang pailit. Dan kami mendapatkan perjanjian damai yang isinya kami rasa masih merugikan pihak kami sebagai konsumen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirasa rugi karena total aset perusahaan PT Falah Radians diajukan cuma sekitar RP 2 miliar. “Angka itu dinilai belum mampu mengembalikan dana konsumen yang jumlahnya saya rasa lebih dari itu. Dan perjanjian jual beli dulu setiap konsumen juga berbeda-beda,” tandasnya.

Hal serupa juga dirasakan konsumen lain bernama Citra Kurnianti , 31 warga Bojong Mungkid.yang juga membeli unit rumah di perumahan tersebut secara cash. “Saya juga cash, kami tahu setelah ada WA grup pembeli yang jumlahnya sekitar 200 orang. Dan saya yakin konsumen yang lain banyak yang belum tahu soal ini,” ungkapnya.

Ia berharap kejadian ini bisa diketahui oleh konsumen lain yang mungkin belum tahu. “Kalau harapan uang kembali mungkin tipis, tetapi kami masih memperjuangkannya bersama teman-teman,” tegasnya.

Sementara itu Direktur PT Falah Radians, Sudarwati melalui Kuasa Hukumnya, Edo membenarkan bahwa putusan PKPU sementara sudah turun. “Betul bapak, dan saat ini tahapan proses PKPU tetap,” katanya saat dihubungi Borobudurnews.com.

Ditanya terkait tahapan perencanaan perdamaian apakah sudah final, Edo mengaku masih proses perbaikan.

“Sedang proses perbaikan pak sesuai hasil rapat dengan kreditor dan hakim pengawas,” tambahnya.

Edo juga menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang lagi dari pengadilan niaga. “Kemungkinan awal bulan Juni akan ada sidang lagi,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less