Rebutan HP, 2 Perampok Tusuk-tusuk Seorang Remaja Pakai Gunting
BNews—JATENG— Satreskrim Polres Sragen menangkap DBK alias Kucrit, 18, dan PTW, 21. Dua pemuda asal Sidoharjo, Musuk, Sambirejo dan Sragen Kulon, Sragen, ini dibekuk setelah terlibat kasus perampokan terhadap MNS, 19, warga Dukuh Tengklik, Mojorejo, Karangmalang pada 15 Juli lalu.
Kasus perampokan bermula ketika dua tersangka berkenalan dengan korban di Waduk Kembangan sekitar pukul 22.00WIB. Setelah berkenalan, korban bersama temannya, FNS, 19, diminta mengantar keduanya ke Kota Sragen.
Sesampainya di simpang tiga Beloran, PTW meminta korban mengantar ke depan Gedung Sasana Manggala Sukowati. Di lokasi yang cukup sepi itulah, PTW berniat merampas barang berharga dari korban.
”Jaluk sing mbok duweni kabeh. (Kasih semua yang kamu punya),” kata PTW sambil menodongkan gunting warna hitam ke arah korban.
Korban sempat memberikan kalung yang dipakainya kepada pelaku. DBK yang menyusul ke lokasi mencoba membantu PTW. Ia mengeluarkan taring babi berwarna putih dari balik sakunya. ”Endi HP-mu (mana HP-mu)?” hardik DBK.
Korban yang tak mau HP kesayangannya dirampas mencoba melawan. Sempat terjadi aksi tarik menarik HP di antara ketiganya.
Korban sempat menendang Dimas hingga jatuh tersungkur. Korban juga sempat mengunci tubuh DBK hingga ia tak bisa bergerak. PTW berusaha menolong rekannya dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting.
Korban sempat berlari, tetapi dikejar keduanya. Hingga akhirnya, korban terjatuh.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Tanpa ampun, PTW yang berstatus residivis kasus penganiayaan itu kembali menghujam punggung korban dengan gunting. ”Dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik hingga keduanya melarikan diri. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (24/8).
Polisi menyebut kerugian dari kasus perampokan itu tidak seberapa yakni Rp23 ribu yang berasal dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak dirampas pelaku.
Namun, korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting. ”Untungnya tusukan gunting itu mengenai punggung, kalau mengenai kepala bagian belakang atau leher bisa berakibat fatal,” terangnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
”Ini menjadi pelajaran. Masyarakat diimbau tidak gampang percaya kepada orang asing yang baru dikenalkan. Sebab, bisa jadi orang itu punya niat jahat yang tidak disadari calon korban,” tegasnya. (ifa/han)