Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Reka Adegan Pembunuhan 2 Perempuan Di Kulonprogo Digelar Kepolisian

BNews–JOGJA– Kasus pembunuhan dua orang perempuan dalam waktu 11 hari di Kuloprogo Yogyakarta dilakukan reka ulang. Polres Kulonprogo menghadirkan pelaku untuk melakukan reka ulang (20/4/2021).

Dimana reka ulang pertama adalah adegan kasus pembunuhan dengan korban Dessy Sri Diantary, 22. Yang merupakan warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo.

Dari 28 adegan, baru terlaksana sebanyak 11 reka adegan. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka adalah Nurma Andika Fauzy, 21; warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo

Dilangsir Harianjogja, Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan reka adegan kasus pembunuhan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

“Total ada 28 adegan, memang 11 sudah kami laksanakan di lokasi pertama dan lokasi kedua. Lima di depan rumah dinas Bupati Kulonprogo dan enam adegan di sebuah warung depan GKJ Wates,” katnya (20/4/2021).

Setelah 11 reka adegan rampung dilaksanakan, tersangka dibawa jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo ke Wisma Sermo, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Dimana menjadi tempat aksi brutal yang dilakukan oleh Dika saat menghabisi nyawa Dessy Sri Diantary.

“Sisanya di sini (Wisma Sermo). Kami mohon maaf sisa reka adegan belum bisa kita laksanakan di sini (Wisma Sermo) karena ada kepentingan penyidik yang harus dilakukan  untuk memastikan pembuktian,” kata Jeffry.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Saat reka adegan ulang tersebut, tampak keluarga Dessy juga turut mengawal reka adegan kasus pembunuhan sejak dilakukan pertama kali di rumah dinas Bupati Kulonprogo. Bahkan, keluarga korban juga ikut ke Wisma Sermo untuk menyaksikan reka adegan. Sayangnya, reka adegan di Wisma Sermo urung dilakukan.

Saat reka adegan, diketahui jika korban menjemput pelaku di depan rumah dinas Bupati Kulonprogo. Kemudian, pelaku dan korban menuju di sebuah warung depan GKJ Wates untuk membeli soda dan obat pusing. Tidak terjadi adu argumentasi saat pelaku berusaha membeli soda dan obat pusing.

“Reka adegan sisanya nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Termasuk reka adegan dengan korban Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, nanti akan kami pisahkan. Terkait dengan penambahan tersangka masih menunggu dari keterangan dari Satreskrim Polres Kulonprogo,” terang Jeffry.

Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo terancam hukuman seumur hidup. Dika, sapaan akrab pelaku, dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan muda di Kulonprogo.

Dika sendiri ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) di sebuah rumah yang ada di padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Pelaku diketahui menjadi dalang dibalik tewasnya dua perempuan muda di Kulonprogo yakni Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo dan Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan sebelumnya pelaku memang dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Unsur perencanaan terpenuhi, sehingga analisa yuridis di dalam berita acara pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara tersangka (Dika) akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Jeffry.

Dikonfirmasi terpisah, kakak kedua dari Takdir Sunaryati, Sunardi, 40, sebelumnya mengatakan jika keluarga tak habis pikir dengan kematian tragis yang menimpa korban. Selama ini, pelaku kerap bermain di rumah korban. Pelaku juga sudah dianggap saudara sendiri.

“Pelaku bahkan pada Minggu (28/3/2021) sempat ke rumah. Kami minta agar pelaku dihukum setimpal. Kalau bisa dihukum mati. Pelaku kenal dengan korban karena dulu sering main bareng,” kata Sunardi. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!