Residivis di Magelang Baru Dua Bulan Bebas Nekat Curi Alat Tukang di Gereja

BNews–MAGELANG— Meski baru beberapa bulan merasakan udara bebas, kini warga Rejowinangun Selatan Kota Magelang, HN atau yang lebih dikenal dengan nama Kirik, kembali harus mendekam di balik jeruji. Residivis ini kembali berulah, dengan mencuri alat pertukangan di sebuah gereja yang ada di Kota Magelang.

Kirik ternyata baru keluar dari tahanan pada Oktober 2022 lalu. Namun Polres Magelang Kota mendapat laporan soal aksi pencurian.

“Dari informasi yang berhasil dihimpun, mengarah pada pelaku HN. Kemudian pada Rabu, 18 Januari sekitar pukul 13.00 WIB, HN kita lakukan penangkapan di depan Gedung Yayasan Dharma Rejowinangun Selatan,” terang Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evelyn Sebayang, Rabu (25/1/2023).

Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, berhasil diamankan barang hasil curian Kirik, berupa alat pertukangan, yaitu mesin pemotong besi, dan sebuah las listrik. Barang hasil curian Kirik, berupa las listrik laku dijual dengan harga Rp 400.000 dan Rp 175.000 diberikan Kirik ke JN.

Dalam melancarkan aksinya, ternyata Kirik dibantu JN, yang kini masih dalam pengejaran tim Resmob Magelang Kota. Mereka berjalan kaki menuju gereja, kemudian masuk melalui belakang gereja yang terdapat pagar, yang tertutup seng. Mereka memasukkan barang hasil curiannya ke dalam sebuah karung, kemudian mereka bawa ke rumah JN.

“Total kerugian sekitar Rp 5 juta. Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,” tutup Yolanda. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: