Resmi KPU Kota Magelang Tetapkan Dua Paslon Dalam Pilkada 2020
BNews–KOTA MAGELANG– Resmi dua bakal pasangan calon, Muchamad Nur Aziz dan KH M Mansyur; Aji Setyawan dan Windarti Agustina, ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon). Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU Kota Magelang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020.
Penetapan pasangan calon ini dilaksanakan pada rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Kota Magelang Tahun 2020. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat KPU Kota Magelang, Rabu (23/9/2020).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono, mengatakan, rapat pleno ini dihadiri oleh empat komisioner secara langsung. Dan satu komisioner secara daring.
“Sesuai SE Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan rapat pleno dan pengambilan keputusan dalam rapat pleno yang dilaksanakan secara daring. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” katanya (23/9/2020).
Syarat perbaikan yang telah diserahkan oleh kedua bapaslon pada tanggal 15-16 September 2020 kepada KPU Kota Magelang telah diverifikasi pada tanggal 22 September 2020.
Hasil verifikasi dinyatakan persyaratan kedua bapaslon memenuhi syarat sebagai paslon pada Pilkada Kota Magelang 2020 nanti.
“Hasil verifikasi keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota nanti,” tutur Bambang.
KPU Kota Magelang pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 80/PL.02.2-Kpt/3371/Kota/IX/ 2020 tanggal 23 September 2020 yang menerangkan kedua pasangan calon.
Pasangan calon, Muchamad Nur Aziz dan M Mansyur diusung oleh gabungan partai politik pengusul Partai Demokrat, Golkar, PKS dan PKB.
Paslon, Aji Setyawan dan Windarti Agustina diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Perindo dan Hanura. (*/her)