Sebar Video Gadis Tanpa Busana, Pria Mungkid Dituntut Empat Tahun dan Denda Rp 1 M

BNews—MUNGKID— MAP, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan video asusila, seorang gadis dibawah umur asal Magelang, sebut saja namanya Bunga dituntut hukuman empat tahun penjara. Warga Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang juga diwajibkan membayar Denda Rp 1 miliar.

“Menyatakan terdakwa MAP, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak yang mengakibakan kerugian bagi orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Totok Alim Pawiro dalam sidang di PN Kabupaten Magelang, seperti dikutip dalam laman SIPP. 

Selain itu, JPU juga meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.”Dan denda sebesar satu miliar rupiah,” kata JPU. 

Jika terdakwa tidak bisa mengganti uang Rp 1 miliar, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Putusan hakim akan dibacakan 24 Juli besok.

Dalam putusan itu, jaksa menganggap terdakwa bersalah melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dari informasi yang dihimpun borobudurnews di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Mungkid, kejadian tersebut bermula di awal Januari 2019 lalu, saat itu tersangka MA, memalsukan akun WA nya dengan profil dan nama orang lain untuk merayu korban.

Oleh pelaku, korban kemudian saling berkomunikasi melalui WA hingga korban merasa tertarik dan mau mengikuti semua perkataan MAP. Pelaku juga mengaku sebagai orang mapan dan bekerja di kapal pesiar.

Pada tanggal 23 Januari, pelaku kemudian meminta Bunga mengirim foto-foto tanpa busana. Juga mengirim video beberapa kali.

Setelah memiliki beberapa koleksi video porno korban, pelaku kemudian beralasan jika hanphonya dibajak. Dengan menggunakan akun lain dia kemudian meminta uang Rp 200 ribu dengan mengancam akan menyebarkan video telanjangnya.

Korban kemudian mengiayakan untuk mentransfer uang tersebut. Namun, karena bank tutup, korban minta ditangguhkan. Namun, terdakwa sudah mengirimkanbeberapa video korban kepada beberapa orang.

“Korban kemudian mentransfer uang Rp 100 ribu kepada terdakwa,” bunyi dakwaan dalam kasus yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Totok Alim Pawiro dalam sidang perdana, 24 Mei lalu.(bn1/bsn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: