Sejumlah Fakta Kasus Pencurian 12 Dandang Bakso di Muntilan, Ada Pelaku Dibawah Umur
- calendar_month Sen, 7 Okt 2024

Kasus pencurian 12 Dandang Bakso di Muntilan
BNews-MAGELANG- Polsek Muntilan berhasil membekuk tiga orang yang pelaku yang nekat mencuri 12 dandang pembuatan bakso. Yakni milik PT. Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Ketiga pelaku ini antara lain NRA, 16, AKP, 30, dan BOY, 35 tahun. Ketiganya merupakan warga Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Pelaku berhasil membawa kabur 12 dandang dari yang ukuran sedang sampai ukuran besar.
Berikut 5 fakta kasus pencurian 12 dandang ini:
- Dari tiga pelaku, salah satu pelaku merupakan mantan karyawan pabrik tersebut
Aksi nekat dilakukan oleh NRA, 16, AKP, 30, dan BOY, 35 tahun.
Ketiganya nekat mencuri 12 dandang bakso milik PT. Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Dari hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Polsek Muntilan beberapa waktu lalu, dari ketiga pelaku ini salah satu pelaku merupakan mantan anak buah PT. Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Yakni, BOY, 35 tahun. Dan dia sudah bekerja disana kurang lebih 2 tahun, namun di PHK karena tidak disiplin.
- Dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih anak-anak
Komplotan yang beranggotakan tiga laki-laki itu diringkus jajaran Polsek Muntilan pada Selasa (1/10/2024).
Ketiganya beraksi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
KLIK DISINI UTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar