Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sejumlah Gugatan Pemilu Diputuskan MK, Termasuk Satu TPS PSU

Sejumlah Gugatan Pemilu Diputuskan MK, Termasuk Satu TPS PSU

  • calendar_month Sab, 8 Jun 2024

BNews-NASIONAL- Terdapat kabar terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024. Dimana mereka akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan dari Partai NasDem.

Gugatan tersebut yakni terkait pemungutan suara di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Juni 2024, mengenai; Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 karena Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara sehingga dianggap rusak.

MK menilai bahwa tindakan Ketua KPPS tersebut melanggar semangat Pemilu yang harus dilaksanakan; secara Luber dan Jurdil. Untuk menjaga integritas suara pemilih, MK memerintahkan dilakukannya PSU di satu TPS tersebut.

“Hampir seluruh surat suara tidak disahkan karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, hal ini dianggap; sebagai tindakan yang tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Saldi Isra, dalam pembacaan pertimbangannya.

“Dengan tindakan seperti itu, hak warga negara untuk memilih telah dicabut, baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

MK memberikan batas waktu 21 hari untuk dilaksanakannya PSU tersebut dan hasilnya akan langsung ditetapkan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less