Setahun Ada 1896 Janda Baru di Kabupaten Magelang
- calendar_month Sab, 30 Des 2023

Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Mungkid
BNews-MAGELANG- Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A Kabupaten Magelang telah mencatat lebih dari seribu kasus perceraian yang ditangani. Jumlah ini terjadi dalam periode Januari hingga Desember 2023.
Peningkatan jumlah kasus perceraian di Kabupaten Magelang tahun 2023 ini melebihi tahun sebelumnya. Penyebab terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan.
Total kasus perceraian di Kabupaten Magelang tahun 2023 mencapai 1896 kasus.
Berdasarkan data yang diterima dari Pengadilan Agama Mungkid, dalam periode tahun 2023, terdapat 1896 kasus perceraian. Perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan masih mendominasi dengan total 1402 kasus.
Selanjutnya, faktor terbanyak yang menyebabkan perceraian di Kabupaten Magelang adalah meninggalkan salah satu pihak, dengan jumlah kasus sebanyak 308.
Alasan atau faktor selanjutnya adalah faktor ekonomi, yang tercatat sebanyak 148 kasus.
Perceraian dengan alasan murtad tercatat sebanyak 11 kasus di tahun 2023 ini. Sedangkan poligami mencatat 3 kasus.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ada juga 11 kasus perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sementara kasus perceraian akibat cacat tubuh tercatat sebesar 0.
Selain itu, terdapat 3 kasus perceraian yang disebabkan oleh alasan madat. Ada pula 5 kasus perceraian karena faktor mabuk, 1 kasus akibat dihukum penjara, dan 1 kasus karena kawin paksa.
Data tersebut mencakup periode 12 bulan dari Januari hingga Desember 2023.
Kasus perceraian paling banyak terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2023, masing-masing dengan total 216 kasus perceraian.
Sebelumnya, Borobudurnews.com telah menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai atau sengketa melalui pengadilan agama dapat mendaftar secara online.
Cara pendaftaran dapat dicek melalui website Pengadilan Agama atau akun media sosialnya. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi online melalui akun atau nomor WhatsApp call center Pengadilan Agama. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar