Simak! 3 Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh dengan Kereta Api Saat Periode Nataru
- calendar_month Jum, 17 Des 2021

ilustrasi: perjalanan Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport (foto: wikipedia)
BNews—NASIONAL— PT Kereta Api Nasional (KAI) memberlakukan tiga aturan terbaru terkait perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan baru ini dimulai pada hari ini, 17 Desember 2021, hingga 4 Januari 2022, atau berlangsung selama 19 hari.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan, aturan terbaru ini menyesuaikan Surat Edaran Kemenhub terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. Yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut adalah aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021:
Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam
Calon penumpang usia 12 – 17 Tahun
– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam
Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam
– Wajib didampingi orang tua
”Khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh usia di bawah 12 tahun, yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR. Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan,” jelas Eva.
Ia menjelaskan, KAI saat ini belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, Eva menuturkan, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Untuk calon penumpang yang berangkat pada periode Nataru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, diminta memperhatikan lagi seluruh persyaratan di atas. Baik untuk pemeriksaan RT-PCR maupun jadwal keberangkatan, agar tidak ketinggalan kereta.
Bagi para penumpang juga diimbau terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pada saat bepergian diminta sedang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik,” jelas Eva. (*)
Sumber: Kumparan
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar