SIMAK !!! Perbedaan KPPS dan PTPS Saat Pemilu Berlangsung
- calendar_month Rab, 3 Jan 2024

Perbedaaan Petugas KPPS dan PTPS saat Pemilu
BNews-NASIONAL– KPPS dan PTPS adalah dua elemen penting dalam pemungutan suara Pemilu 2024. KPPS, singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan PTPS, singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Meskipun terlihat mirip, keduanya memiliki tugas dan persyaratan pendaftaran yang berbeda. Berikut adalah perbedaan antara KPPS dan PTPS.
- Perbedaan KPPS dan PTPS: Pengertian
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang terdiri atas satu ketua dan enam anggota.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Menurut Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap TPS memiliki satu orang pengawas.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
- Perbedaan KPPS dan PTPS: Tugas dan Wewenang
KPPS dan PTPS memiliki tugas dan wewenang yang berbeda saat pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut rincian tugas dan wewenangnya.
A. Tugas dan Wewenang KPPS menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31.
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
B. Tugas dan Kewajiban PTPS menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
- Memiliki wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut Buku Saku PTPS Pemilu.
2. Perbedaan KPPS dan PTPS: Syarat Pendaftaran
Bagaimana dengan syarat pendaftaran KPPS dan PTPS Pemilu 2024? Apa saja persyaratannya? Berikut adalah poin-poinnya.
A. Syarat Pendaftaran KPPS menurut Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
B. Syarat Pendaftaran PTPS menurut informasi resmi dari Bawaslu RI.
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran, berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaanapabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar