Soal Konflik Tanah Balong Jati Park Mungkid, Ini Kata Pemilik Lahan Lama
BNews–MUNGKID– Terkait berita sengketa sengketa tanah di Balong Jati Park, pihak penjual tanah angkat bicara. Keluarga H.M. Irfan warga Blondo menceritakan sejarah tanah tersebut (6/12).
“Sebagian tanah tersebut saya dapat warisan sejak tahun 1993 dari nenek mopyak saya Mbah Soekarjo. Dan saya membeli beberapa tanah disekitarnya mulai tahun 1994-1997, seperti milik hak waris Mbah Rono, Mbah Yoso, dan terkumpul 7 item lahan,” katanya.
Irfan juga menceritakan sejak tahun 1996 lahan tersebut ditanami Pohon jati. “Dan karena ada kebutuhan, tahun 2014 ketujuh item lahan tersebut dijual kepada Handoyo sebesar Rp 3 Milyar. Dulu yang transaksi dan menerima uang mantan istri saya, karena saat itu saya ada di lapas,” imbuhnya.
“Dan saat proses jual beli itu atas dasar ahli waris kita hadirkan juga. Surat-surat resmi saat itu juga ada, dan disepakati 7 item lahan sebesar Rp 3 Milyar pada tahun 2014. Dan hingga tahun 2014 itu tidak ada sama sekali warga complain bahwa itu tanah Gubernur General (GG) maupun bengkok,” paparnya.
“Munculnya anggapan adanya tanah GG itu setelah adanya wisata Balong Jati Park itu. Dimana balong itu nama sebnuah kedung dibawah area lahan itu dan jati itu merupakan tanaman yang saya tanam sejak dulu itu. Harusnya Namanya Balong Jati Irfan,” ungkapnya.
“Tidak ada Namanya tanah GG atau bengkok,” tegasnya sambil neyuruh mengecek Salinan surat-surat tanahnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Dan tolong pemberitaan di masyarakat harus benar-benar sesuai. Termasuk nanti keputusan kejaksaan, karena kelihatannya dari pihak Handoyo yang diserahkan ke adiknya Inneke Handoyo telah melakukan pelaporan terkait tanah itu karena sebagai pemiliknya,” ujar Irfan.
“Dari pihak kami sudah lepas tangan terkait area lahan tersebut sejak tahun 2016 setelah proses jual beli selesai,” tandasnya.
Sementara turut hadir, Kepala Desa Blondo Suharto Udi menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menjual tanah bengkok. “Saya juga tidak pernah merekayasa terkait surat-surat, atau didaerah tersebut ada tanah GG yang dijual,” tambahnya.
“Setahu saya tanah GG disebut juga tanah klatakan yang tidak jelas lokasi. Kalau di peta desa memang ada tulisan tanah GG di sebelah jati park tersebut tepat ditepian sungai. Namun tanah GG yang saya maksud itu tanah yang bisa bergeser atau hilang muncul karena gerusan air,” terangnya.
Terkait tuduhan tuduhan selama ini kepadanya, Suharto Udi akan mempertimbangkannya. “Akan kami piker-pikir terlebih dahulu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi sengketa tanah Balong Jati Park oleh warga dengan seorang pengusaha. Dimana disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah GG oleh salah satu warganya. (bsn)
izin share ya admin 🙂
segera bergabung bersama kami, dan raih berbagai macam promonya,
langsung saja cek di d-u-p-a-8-8,net
Saya sebagai warga blondo nyimak aja,semoga kebenaran akan terungkap dan masalah cepat selesai.