Soal PPKM Darurat, Bupati Magelang Instruksikan Ini
BNews—MAGELANG— Bupati Magelang, Zaenal Arifin menginstruksikan kepada seluruh OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang untuk melaksanakan Instruksi Bupati (INBUP) Nomor 2 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease di Kabupaten Magelang.
Untuk diketahui sebelumnya, Instruksi Bupati Magelang ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Serta Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah.
“Dengan diinstruksikannya dari Menteri Dalam Negeri (PPKM) Darurat Corona Virus Disease, kami Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang. Mulai tanggal 3-20 Juli 2021,” kata, Bupati Magelang Zaenal Arifin. Saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Instruksi Bupati Magelang Tentang Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang. Bersama seluruh OPD dan Jajaran Forkopimda melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Sabtu (3/7/2021).
Ada beberapa poin penting dari Instruksi Bupati Magelang yang harus dilaksanakan oleh seluruh OPD dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang. Diantaranya, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Kemudian melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan perinsip sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19. Kepala Perangkat Daerah harus melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat Covid-19 kepada pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Melalui Instruksi Bupati Magelang, Zaenal juga meminta agar dilakukan inputing data ketersediaan vaksin pada aplikasi sistem monitoring Imunisasi dan logistik elektronik secara periodik setiap hari. Untuk menjamin kontinuitas ketersediaan logistik vaksin oleh pemerintah pusat.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Kemudian menghitung rencana oksigen rumah sakit di Kabupaten Magelang dan menyampaikan rencana kebutuhan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan distribusinya.
“Dalam hal ini saya minta juga Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Magelang untuk membantu memastikan ketersediaan oksigen yang ada di rumah sakit. Ada beberapa laporan di beberapa rumah sakit yang mengalami Keterlambatan pengiriman. Sehingga diminta nanti Bagian Perekonomian ikut membantu memastikan ketercukupan kebutuhan oksigen dan berkoordinasi dengan perusahaan yang menyediakan oksigen,” tutur, Zaenal.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menambahkan bahwa wilayah Kabupaten Magelang saat ini menurut penilaian Tim Satgas Covid-19 Pusat berada pada assessment level 3. Sehingga dirasa belum perlu melakukan barier atau penyekatan jalan.
“Menurut penilaian Tim Satgas Covid-19 Pusat kita (Kabupaten Magelang) berada pada assessment level 3 jadi sementara kita belum melakukan penutupan semacam pembatasan seperti yang dilakukan oleh wilayah Kota Magelang,” pungkasnya. (*)