Sofwan Dedy Ardyanto Terima Aduan Warga Pringsurat Soal Ganti Rugi Lahan Tol Bawen–Jogja

BNews-JATENG– Rumah Aspirasi Sofwan Dedy Ardyanto, Anggota Komisi V DPR RI, dipenuhi oleh puluhan warga Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat. Dimana mereka mengadukan keluhan terkait harga ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Bawen–Jogja.

Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu malam tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan warga terdampak.

Lahan yang dipermasalahkan tersebut rencananya akan digunakan sebagai exit tol Pringsurat, bagian dari ruas tol seksi 5 Temanggung–Ambarawa.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan bahwa harga ganti rugi yang ditawarkan panitia jauh dari nilai yang layak; hanya berkisar Rp 140 ribu hingga Rp 170 ribu per meter persegi. Sementara warga menilai harga wajar seharusnya mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per meter persegi.

Sofwan Dedy Ardyanto menyatakan keprihatinannya atas keluhan warga.

Ia mencatat adanya indikasi anomali dalam proses pembebasan lahan, terutama pada penentuan harga appraisal yang dianggap tidak konsisten.

“Dari cerita warga, saya menyimpulkan ada potensi perbedaan perlakuan dalam penetapan harga ganti rugi. Ini perlu diselidiki lebih dalam,” tegas Sofwan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan tersebut ke pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT); dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terlibat dalam proyek jalan tol seksi 5.

“Saya akan berkoordinasi langsung dengan para pemangku kepentingan di Jakarta. Kita ikhtiar bersama untuk menemukan solusi terbaik,” ungkap Sofwan kepada warga.

Dalam pernyataannya kepada media, Sofwan menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat dari Dapil setempat dan anggota Komisi V DPR RI; ia memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengadvokasi aspirasi warga hingga tuntas.

“Saya akan kawal kasus ini sampai diperoleh harga ganti rugi yang layak bagi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses appraisal, akan saya dorong agar ditindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator warga Pringsurat, Komarudin, menyatakan bahwa masyarakat dengan tegas menolak harga ganti rugi yang telah ditetapkan oleh panitia jalan tol.

“Kami menolak pemberian uang ganti rugi yang tidak manusiawi dan tidak sesuai nilai pasar. Kami bersikukuh menuntut harga yang wajar, meskipun saat ini prosesnya sudah masuk ke pengadilan,” ujar Komarudin.

Warga berharap kehadiran dan perhatian Sofwan Dedy Ardyanto dapat menjadi angin segar dalam perjuangan mereka menuntut keadilan atas hak tanah mereka yang terdampak proyek nasional tersebut. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!