Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tangis Haru! Napi Lapas Magelang Menangis Saat Dapat Remisi HUT RI ke-80

Tangis Haru! Napi Lapas Magelang Menangis Saat Dapat Remisi HUT RI ke-80

  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025

BNews–MAGELANG – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) di Lapangan Rindam IV/Diponegoro menjadi momen berharga. Bukan hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Magelang.

Pada peringatan tersebut, sebanyak 396 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum.

Upacara bendera dipimpin oleh Wali Kota Magelang Damar Prasetyono. Dalam kesempatan itu, dua perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima langsung surat keputusan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Salah satu penerima remisi, napi berinisial MAA, tak kuasa menahan haru saat menerima keputusan.

“Saya berterima kasih mendapat remisi 3 bulan. Saya senang sekali, dan membuat saya bisa cepat pulang untuk bertemu keluarga,” ucap warga Kabupaten Temanggung itu dengan suara bergetar.

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, menyampaikan rasa syukurnya atas pemberian remisi tahun ini.

“Alhamdulillah, kami mengusulkan 396 dan semua mendapatkan remisi,” jelas Agung.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Jumlah pengurangan masa pidana bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan. Dari total tersebut, 6 narapidana bahkan langsung bebas.

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat administratif meliputi minimal sudah menjalani pidana enam bulan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin. Sementara itu, syarat substantif berkaitan dengan perubahan perilaku yang lebih baik serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Jadi, syarat administratif itu berkaitan dengan perhitungan pidananya, dan substantif berkaitan dengan perubahan perilaku menuju arah yang lebih baik,” tambahnya.

Menurut Agung, narapidana yang menerima remisi aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta asesmen risiko yang menunjukkan adanya penurunan tingkat pelanggaran.

Agung menegaskan, seluruh proses pemberian remisi telah sesuai mekanisme yang berlaku. Penerimanya berasal dari berbagai kasus tindak pidana, mulai dari narkotika, kesehatan, korupsi, terorisme, perlindungan anak, pembunuhan, pencurian, perampokan, penggelapan, hingga penipuan.

Hingga saat ini, Lapas Kelas IIA Magelang dihuni 662 warga binaan, terdiri dari 596 narapidana dan 156 tahanan. Dari jumlah tersebut, ada 110 narapidana yang tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan, sedangkan 156 orang masih berstatus tahanan sehingga belum berhak mendapatkan pengurangan masa pidana.

Agung menambahkan, pemberian remisi diharapkan tidak hanya mempercepat proses integrasi narapidana kembali ke masyarakat, tetapi juga menjadi motivasi untuk memperbaiki diri.

“Harapan kami, remisi mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tutup Agung. (*/radarmagelang)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less