Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Tangis Tak Terbendung Dari Nenek Rodiah Dilaporkan Kelima Anak Kandungnya Ke Polisi

BNews–NASIONAL-– Nenek  Rodiah, 72, tidak dapat menahan air mata setelah dilaporkan oleh lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi. Rodiah dilaporkan kelima anaknya atas persoalan harta warisan.

Pada Senin (29/11/2021), Rodiah mendatangi kantor Polres Metro Bekasi. Menggunakan kursi roda karena lumpuh lantaran stroke, Rodiah memberikan klarifikasi kepada polisi atas laporan dari kelima anaknya.

Rodiah mengungkapkan sakitnya perasaan hatinya karena dilaporkan oleh kelima anaknya. Menurut Rodiah, kelima anaknya itu melaporkan dirinya ke sana-kemari lantaran dia dituduh menggelapkan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

“Sakit (perasaan) saya… Sonya (anak pertama Rodiah) melaporkan Ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta,” kata Rodiah di Cikarang seperti dilansir Antara, Jumat (3/12/2021).

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah mengaku sering kali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Rodiah merasa seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan oleh kelima anaknya itu.

“Anak Ibu ada delapan. Yang tiga ikut sama Ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah Ibu ditimpukin batu, sampai Ibu dipaksa tanda tangan,” katanya.

Rodiah kini hanya bisa pasrah dan berdoa. Ia menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. “Tapi Ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib Ibu,” katanya, seraya mengusap air mata.

KATA PIHAK KEPOLISIAN

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan duduk persoalan. Hendra mengatakan pihaknya mengupayakan mediasi dan penyelesaian kekeluargaan dalam menangani kasus ini.

“Insyaallah kita kedepankan itu (restorative justice). Ini kan mispersepsi, misinformasi, dan miskomunukasi. Kalau sudah jelas, nanti kita jelaskan kepada dua belah pihak. Dengan adanya ini, insyaallah miskomunukasi ini bisa diselesaikan dan kekerabatan bisa terjalin lagi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi detikcom, Jumat (3/12).

Kasus bermula ketika kelima anak kandung Rodiah membuat surat permohonan perlindungan hukum ke Polres Metro Bekasi pada 8 September 2021. Polisi kemudian meminta klarifikasi kepada Rodiah untuk mendalami apakah surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kelima anaknya itu sesuai.

“(Surat permohonan) perlindungan hukum itu belum tentu sudah terjadi tindak pidananya. Makanya bentuknya itu baru klarifikasi,” ujar Hendra

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menambahkan, saat ini belum ada unsur pidana yang diselidiki pihaknya kepada Rodiah. Pasalnya, polisi hanya menerima surat permohonan perlindungan hukum bukan laporan polisi (LP).

“Ini bukan laporan (laporan polisi), ini perlindungan hukum. Kita belum bicara ke ranah pasal. Kalau ada LP baru kita bicara pasal apakah Ibu Rodiah ini masuk dalam unsur pasal yang dimaksud,” terang Aris.

Usai meminta klarifikasi kepada Rodiah pada Senin (29/11), pihak kepolisian akan menjelaskan hasil klarifikasi itu kepada lima anak Rodiah. Polisi berharap permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Nanti kami coba jembatani kalau keduanya mau. Kami coba nanti untuk menghubungi bagaimana ada titik temu anak dan ibu. Kalau dia terima syukurlah, artinya kami ini polisi tidak semata-mata bicara hukum, tapi harus kedepankan kekeluargaan,” ujar Aris. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!