Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tawuran Antargeng di Secang Magelang, Berawal Tantangan Lewat Medsos

Tawuran Antargeng di Secang Magelang, Berawal Tantangan Lewat Medsos

  • calendar_month Rab, 19 Jun 2024

BNews—MAGELANG— Polresta Magelang mengamankan tujuh orang yang terlibat aksi tawuran antargeng di pinggir jalan, depan salah satu rumah makan di Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang yang terjadi pada Minggu (16/6/2024) dini hari.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu diantaranya masih di bawah umur. Aksi ini melibatkan dua geng bernama Bajak Laut dan Tim Ngaji.

Kejadian bermula saat kelompok Bajak Laut mendapat tantangan tawuran dari Tim Ngaji melalui media sosial (medsos) pada Sabtu (15/6/2024) malam WIB.

”Admin medsos kelompok Bajak Laut menerima tantangan tersebut dan memberi tahu teman-temannya. Sehingga terjadi tawuran dengan kelompok Tim Ngaji di pinggir jalan, depan salah satu rumah makan di Dusun Domas,” kata Mustofa saat jumpa pers di ruang media center Polresta Magelang, Rabu (19/6/2024).

Mustofa menjelaskan, usai menerima tantangan itu, sebanyak 16 orang dari kelompok Bajak Laut berangkat untuk tawuran sekitar pukul 00.00 WIB. Kelompok ini sempat mengonsumsi miras jenis ciu.

Kedua kelompok sama-sama membawa sajam. Dari pengakuan para tersangka, mereka tidak saling mengenal.

”Terjadi tawuran sekitar 10-15 menit, mengakibatkan dua orang berinisial V dan J mengalami luka. Mengetahui hal tersebut, kedua kelompok lantas membubarkan diri. Tersangka berinisial R (19) warga Tegalrejo berlari ke arah kampung untuk meminta pertolongan warga,” jelas Mustofa.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

”Tak lama, warga datang dan menghubungi Polsek Secang. Hari Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB anggota polsek datang ke lokasi dan mendapati dua korban dan sajam berupa celurit dan corbek. Serta handphone yang diduga digunakan untuk saling tantang (tawuran) di medsos,” lanjutnya.

Mustofa menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana tawuran antargeng. Polresta Magelang tidak akan membuka peluang untuk restorative justice (RJ) terkait aksi tersebut.

”Tersangka pembawa sajam dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan terhadap operator akun medsos geng tersebut dikenakan pasal 45b UU ITE dengan hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” tandasnya.

Dia menyebut, bagi mereka yang terbukti terlibat tawuran dan membawa sajam, Polresta Magelang tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Bukan menghalang-halangi masa depan mereka. Tapi, sesuai ketentuan, itulah yang kami ikuti karena mendasari catatan kepolisian yang ada,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less