Tawuran Dua Kelompok Remaja Terjadi di Magelang, 5 Orang Ditangkap
- calendar_month Kam, 4 Jan 2024

Dua dari lima pelaku tawuran ditangkap Polisi jajaran Polresta Magelang
BNews-MAGELANG- Polresta Magelang berhasil menangkap sekelompok remaja yang terlibat dalam tawuran dengan senjata tajam pada malam pergantian tahun, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari lalu.
Kejadian tawuran itu terjadi di depan Pasar Japunan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dan di Jalan Raya Magelang-Jogjakarta dekat RSUD Merah Putih Magelang, Kecamatan Mertoyudan.
Ada sebanyak lima tersangka yang telah diamankan. Mereka adalah DNA (16 tahun, pelajar, warga Bumirejo Mungkid), BS (15 tahun, warga Bumirejo Mungkid), MES (18 tahun, warga Muntilan), KNW (18 tahun, warga Mungkid, Magelang), dan MA (15 tahun, warga Brajan, Mungkid).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa tawuran antara kedua kelompok ini berawal dari adanya tantangan yang dilakukan oleh salah satu kelompok melalui live Instagram.
Tantangan tersebut disampaikan oleh korban KBN bersama kelompoknya dan kemudian disaksikan dan disetujui oleh kelompok para tersangka.
Kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran pada hari tersebut.
“Setelah itu, kedua kelompok bertemu dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Depan Pasar Japunan Mertoyudan,” jelas Kapolresta.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Mustofa menambahkan bahwa setelah tawuran tersebut, kedua kelompok berhasil dibubarkan setelah anggota Polresta Magelang tiba di lokasi kejadian.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, para korban yang mengeluarkan tantangan lebih awal mendapat kekalahan, sehingga mereka dan teman-temannya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sebilah celurit sepanjang 140 cm warna silver bergagang kayu milik DNA, sebilah celurit sepanjang 100 cm warna silver bergagang kayu milik BS, dan sebilah celurit sepanjang 50 cm warna silver bergagang kayu.
Mustofa menyatakan bahwa pihak kepolisian juga akan memburu pemilik akun “Loz Atos” yang melakukan provokasi dalam live IG dan memicu terjadinya perkelahian antara dua kelompok.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memproses kelompok-kelompok lain yang terlibat dalam tawuran menggunakan senjata tajam.
“Kami juga akan memproses para korban. Meskipun mereka menjadi korban, tetapi mereka juga terlibat dalam tawuran tersebut, dan diketahui membawa senjata tajam,” ujarnya.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 Tahun 1951 tentang undang-undang darurat, dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka MES dan KNW akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan pasal 170 KUHP.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan bertindak tegas secara aturan hukum yang berlaku. “Kita tindak tegas secara hukum agar ada efek jeranya. Jika hanya didamaikan dengan mengundang orang tuanya nanti akan kejadian kembali,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar