Tipu Gadis Asal Mungkid untuk Kirim Video Tanpa Busana dan Menyebarkannya, Pria ini Dipenjara 4 Tahun
BNews—MUNGKID— Kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa MAP, warga Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang telah selesai disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang. Dia dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Dari informasi yang dihimpun borobudurnews di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Mungkid terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar satu miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata majelis hakim seperti dikutip di SIPP.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Tatok Alim P. Dimana, di sidang sebelumnya Jaksa menuntut sama dengan putusan hakim.
Untuk diketahui, ejadian tersebut bermula di awal Januari 2019 lalu, saat itu tersangka MA, memalsukan akun WA nya dengan profil dan nama orang lain untuk merayu korban. Sebut saja Namanya Bunga, 16 tahun asal Kabupaten Magelang.
Oleh pelaku, korban kemudian saling berkomunikasi melalui WA hingga korban merasa tertarik dan mau mengikuti semua perkataan MAP. Pelaku juga mengaku sebagai orang mapan dan bekerja di kapal pesiar.
Pada tanggal 23 Januari, pelaku kemudian meminta Bunga mengirim foto-foto telanjang. Juga mengirim video bugil beberapa kali.
BACA JUGA : Kontroversi Disertasi Mahasiswa UIN Jogja Halalkan Hubungan Intim Di Luar Nikah
Setelah memiliki beberapa koleksi video porno korban, pelaku kemudian beralasan jika hanphonya dibajak. Dengan menggunakan akun lain dia kemudian meminta uang Rp 200 ribu dengan mengancam akan menyebarkan video telanjangnya.
Korban kemudian mengiayakan untuk mentransfer uang tersebut. Namun, karena bank tutup, korban minta ditangguhkan. Namun, terdakwa sudah mengirimkanbeberapa video korban kepada beberapa orang. “Korban kemudian mentransfer uang Rp 100 ribu kepada terdakwa,” bunyi dakwaan dalam kasus yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Totok Alim Pawiro dalam sidang perdana, 24 Mei lalu.
Oleh jaksa perbuatan tersangka dinilai melanggar UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ITE). Dalam dakwaaannhya jaksa memasang pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (4). Kemudin di dakwaan subsidare jo Pasal 29 Undang ITE. (bn1/bsn)