Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

TOK !! Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Santri di Magelang Divonis 15 Tahun Penjara

BNews-MAGELANG– Seorang Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Tempuran, Kabupaten Magelang, Ahmad Labib, divonis hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Mungkid, saat sidang vonis Senin (3/2/2025).

Labib adalah terdakwa kasus pelecehan seksual. Ia terbukti melakukan kekerasan seksual alias pencabulan terhadap empat santriwatinya.

Aksi tak pantas ini dilakukan terdakwa di kompleks pondok pesantren yang dikelolanya.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, hadir ribuan masyarakat Kabupaten dan Kota Magelang. Persidangan yang dimulai pukul 10.58 ini berlangsung panas.

Selain banyaknya massa yang hadir, kondisi cuaca di Kabupaten Magelang sendiri juga lumayan terik dibandingkan hari-hari biasa. Polresta Magelang juga mengalihkan arus lalu lintas di depan PN Mungkid.

Persidangan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini mencapai klimaks sekitar pukul 13.06 usai Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji serta dua hakim anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama memvonis Ahmad Labib terbukti bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.

Seketika teriakan dan gema takbir langsung bergemuruh usai putusan tersebut dibacakan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Selama proses persidangan, Ahmad Labib hanya bisa tertunduk lesu.

Sesekali ia menyeka air matanya.

Ia juga tampak geleng-geleng kepala saat majelis hakim membacakan dakwaan dan hasil keterangan dari para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan.

Pembacaan itu sekaligus menguak motif dan tindakan yang dilakukan oleh Labib terhadap empat santriwatinya.

Saat membacakan putusan, …. KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!