TOK !! Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Santri di Magelang Divonis 15 Tahun Penjara
- calendar_month Sen, 3 Feb 2025

Seorang tokoh agama di Magelang saat menerima vonis kasus pelecehan seksual kepada santrinya
Saat membacakan putusan, Fakhrudin menegaskan, terdakwa Ahmad Labib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan atau prabawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan.
Labib juga terbukti memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Usai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
“Usai putusan tadi, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim juga sudah menyampaikan batas waktu untuk pengajuan banding kurang lebih tujuh hari dihitung setelah putusan.Jika tidak ada banding kita anggap menerima,” jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid, Asri.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Ia menyebutkan, agenda sidang sudah dilakukan selama 10 kali dan divonis 15 tahun penjara.
“Kami membebankan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 240 juta, di mana sebelumnya Rp 290 juta, tetapi sudah dititipkan Rp 50 juta di kejaksaan,” sebutnya.
Sedangkan untuk yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang tokoh agama sekaligus pengasuh pondok pesantren.
Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan total empat korban. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar