BNews–MAGELANG– Bagi masyarakat yang menerima uang dari salah satu calon bupati/walikota sebagai kompensasi untuk memilih harus waspada. Pasalnya, di Kabupaten Magelang baru saja ditangkap pengedar uang palsu yang dipesan khusus untuk serangan fajar sebuah pilkada di Kalimantan.
Uang palsu yang diamankan Polres Magelang itu berjumlah fantastis. Hampir setengah miliar. “Jumlah Rp 450 juta yang berhasil kita amankan,” kata Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho.
Menurutnya, mengatakan uang palsu itu diamankan dari dua kurir bernama Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono, (51) keduanya warga Parakan Kabupaten Temanggung. Uang disimpan kedua tersangka dalam bungkus karung warna putih dan plastik.
Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut dipesan oleh seorang yang mengaku bernama Setioti, warga Magelang yang saat ini masih diburu. “Uang itu rencananya untuk membiayai pilkada salah satu calon di Kalimantan,” ungkapnya.
Sementara itu, pengakuan Juwaldi, salah satu tersangka, uang palsu itu dipesan oleh rekannya melalui telephone. Dia kemudian menghubungi rekannya Ngadiyono yang punya jaringan uang palsu.
“Saya kenal jaringan (upal) saat karaoke di Bandungan (Kabupaten Semarang),” kata Ngadiyono.
Dia mengaku langsung meng-iyakan-pesanan tersebut. “Kemarin mau mengantar langsung ditangkap,” jelasnya.
Keduanya akan dijerat pasal 36 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta denda paling banyak 50 miliar, serta pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (ich)
Berita Lainnya