UMK Tahun 2024 di Yogyarkata Telah Diumumkan, ini Daftarnya

BNews-JOGJA- Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di DI Yogyakarta telah resmi ditetapkan.

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 pada tanggal 30 November 2023, yang menetapkan UMK 2024.

Pengumuman penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, pada hari Kamis, 30 November 2023.

Beny Suharsono menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota, yang didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Dari keputusan tersebut, dapat diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY adalah Kota Yogyakarta, sedangkan wilayah dengan UMK 2024 terendah adalah Kabupaten Gunungkidul.

Beny juga menjelaskan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY secara keseluruhan sudah lebih tinggi atau setara dengan Upah Minimum Provinsi DIY.

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, UMK inilah yang berlaku.

Beny menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun di perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan tidak ada penangguhan pembayaran Upah Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaan, sehingga upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih mengacu pada Struktur dan Skala Upah.

Beny menyebutkan bahwa penetapan UMK 2024 ini memperhatikan dinamika kebutuhan upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha. Keputusan ini didasarkan pada masukan dari dewan pakar, akademisi, dan perguruan tinggi, serta menggunakan rasionalisasi yang telah dilakukan saat penetapan Upah Minimum Provinsi. Sehingga kenaikan upah tersebut dapat melebihi 5 persen.

Meskipun demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di setiap kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penetapan UMK 2024.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan bahwa penetapan UMK 2024 telah disepakati antara pengusaha dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman serta persatuan buruh dan pengusaha. Hal ini merupakan kesepakatan yang saling menguntungkan.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta tahun 2024:

  1. Kota Yogyakarta: Rp 2.492.997.00, naik 7,24 persen dari UMK 2023, yaitu Rp 2.324.775,51
  2. Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976.39, naik 7,25 persen dari UMK 2023, yaitu Rp 2.159.519,22
  3. Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463.00, naik 7,26 persen dari UMK 2023, yaitu Rp 2.066.438,82
  4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.207.736.95, naik 7,67 persen dari UMK 2023, yaitu Rp 2.050.447,15
  5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.188.041.00, naik 6,77 persen dari UMK 2023, yaitu Rp 2.049.266,00.

Pengumuman ini memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!