VIRAL! Pengendara di Magelang Tutupi Plat Pakai Lakban, Langsung Dicegat Polisi!
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025

ilustrasi Polisi amankan sepeda motor yang tutup Plat Nomer dengan Lakban_foto AI
BNews-MAGELANG – Sebuah video pengendara sepeda motor yang menutupi plat nomor kendaraannya dengan lakban viral di media sosial.
Kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, tepatnya di depan SMK Kristen 1 Magelang.
Video itu viral setelah diunggah oleh personel Satlantas Polres Magelang Kota melalui akun Instagram @arief.polpen pada 18 Juli 2025.
Dalam video tersebut, tampak seorang pengendara diberhentikan oleh petugas Satlantas karena nomor polisi sepeda motornya, yang berplat AA 31XX XX; terlihat ditutupi menggunakan solasi hitam pada dua digit angka di bagian tengah plat. Tindakan tersebut langsung menimbulkan kecurigaan dari petugas.
“Kenapa kok plat nomernya ditutup menggunakan lakban?,” ujar personel Satlantas saat memeriksa kendaraan tersebut.
Setelah ditelusuri, pengendara yang diketahui merupakan warga asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, mengaku; menutup plat nomornya untuk menghindari sistem tilang elektronik (ETLE).
Alasannya, ia sedang tidak mengenakan helm saat berkendara dan khawatir tertangkap kamera tilang otomatis.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Di Bandongan itu kan (juga ada) jalan raya nggih to. Kalau jenengan (anda) pakai helm gak mungkin di foto (tilang ETLE) nggih boten? (Betul tidak),” imbuh petugas kepada pelanggar.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri sudah diberlakukan secara nasional, termasuk di wilayah Magelang.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 272.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan elektronik berupa kamera pengawas.
Kamera ETLE secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, dan sebagainya.
Jika terbukti melanggar, sistem akan mengeluarkan surat tilang elektronik lengkap dengan bukti rekaman pelanggaran.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk upaya untuk mengelabui sistem hukum, termasuk menutupi plat nomor; tetap bisa terdeteksi dan dikenai sanksi.
Satlantas Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar