Website Sistem Pemakaman Online Diluncurkan Pemkot Magelang, ini Penjelasannya
BNews—MAGELANG—Pemkot Magelang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluncurkan fasilitas untuk mempermudah masyarakat dalam layanan pemakaman. Yakni Simpel (sistem pemakaman online) TPU Giriloyo dengan berbasis website.
Kabid Pengelolaan PJU, Pertamanan, dan Pemakaman DLH Kota Magelang, Yetty Setiyaningsih menuturkan fasilitas berbasis website tersebut bermula ketika adanya warga yang merasa kesulitan dalam mengurus pemakaman secara manual. Khususnya ketika diharuskan setor uang sewa secara tunai.
”Rasanya lebih repot dan fungsi kontrolnya kurang saat menyetor uang sewa secara tunai. Karenanya, kami membuat sistem pembayaran yang cashless,” tuturnya, dikutip dari Antara.
Menurutnya, dengan fasilitas yang mulai diterapkan pada 29 Mei 2020 tersebut dapat mempermudah masyarakat. ”Untuk pembayarannya bekerja sama dengan BPD Bank Jateng,” imbuhnya didampingi Kasi Pengelolaan PJU dan Pertamanan, Teguh Ariyanto.
Yetty menjelaskan fasilitas Simpel meliputi perizinan pemakaman, pemesanan atau perpanjangan izin petak makam, perizinan atau perpanjangan izin makam tumpangan, dan perpanjangan pemesanan petak makam.
”Warga dapat mengajukan permohonan melalui website ‘http://dlh.magelangkota.go.id/simpel/’. Selain itu juga dapat mengecek konfirmasi, cek status, dan info makam bahkan bisa memantau progress perizinannya,” jelasnya.
Dalam fasilitas tersebut juga ada pengingat ketika masa berlaku sewa sudah habis dan perlu perpanjangan. Selain memudahkan warga, kata Yetty, pemerintah juga memiliki data base lebih rapi dan mudah serta mendukung program Smart City.
“Namun masih ada yang harus diurus secara manual, yakni verifikasi data pribadi pemohon. Hal tersebut untuk keamanan agar tidak beredar di dunia maya,” tutur Yetty.
Tambahnya, untuk sementara belum ada aplikasi berbasis android. Namun animo masyarakat sangat baik.
”Sampai sekarang ada sekitar 70 permohonan. Sertifikat pun lebih cepat jadi dibanding dulu yang bisa memakan waktu seminggu, sekarang maksimal 2×24 jam sudah jadi,” pungkasnya. (mta)