2 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi
- calendar_month Kam, 29 Feb 2024

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina saat Konferensi Pers di lobby Mapolres setempat, Rabu (28/2/2024). (foto: istimewa)
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota mengamankan dua remaja yang diduga hendak tawuran pada Minggu (25/2/2024) dini hari lalu. Polisi juga menyita senjata tajam berupa dua pedang dari kedua anak tersebut.
“Kedua anak pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda, pelaku GSK (15) diamankan di depan warung sate kambing Jalan Telasih Magersari. Sedangkan AI (16) kita amankan di Kampung Karet Jurangombo Selatan,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina saat Konferensi Pers di lobby Mapolres setempat, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan, kedua remaja ini diamankan saat personel sedang melaksanakan patroli kewilayahan dan menerima aduan dari masyarakat.
“Dari tangan GSK kedapatan membawa satu pedang dengan panjang sekira 89 centimeter dan dari AI yakni satu pedang dengan panjang sekira 77 centimeter,” jelas dia.
Keduanya remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diancam paling lama 10 tahun kurungan penjara.
Tambah Herlina, pihaknya juga sudah memanggil orang tua anak tersebut. Peran besar dari orang tua diharapkan untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya.
“Kami juga telah bekerja sama dengan salah satu Pondok Pesantren di Kota Magelang agar dapat memberikan bimbingan spiritual kepada anak-anak tersebut. Selama tiga bulan kedepan, mereka kami wajibkan untuk mengaji disana,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar