Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

20 Tempat Wisata Boleh Uji Coba Dibuka, Salah Satunya TWC Borobudur

BNews—WISATA— Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan Protokol Kesehatan. Untuk 20 tempat wisata di daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021. Tentang panduan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur.

SE tersebut di teken oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi, Fadjar Hutomo pada 10 September 2021. Dalam SE disebutkan, 20 tempat wisata yang boleh melakukan uji coba yakni:

Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Kp Budaya Betawi Setu Babakan.

Taman Safari Indonesia, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo.

Grand Maerakaca Taman Mini, TWC Borobudur, TWC Prambanan, dan Taman Satwa Taru Jurug.

Taman Tebing Breksi, Gembira Loka Zoo, Hutan Pinusan Mangunan,

Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Hawai Group, Maharani Zoo dan Goa.

SE tersebut juga berisi aturan bagi pelaku usaha pariwisata taman rekreasi. Antara lain, dapat menerima pengunjung dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti prokes yang diatur Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kemenkes.

”Pengunjung tanpa terkecuali yang memasuki taman rekreasi harus sudah vaksin Covid-19 (minimal vaksin pertama). Memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi. Dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi prokes,” demikian bunyi SE yang dikutip Borobudurnews, Senin (13/9/2021).

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Kemudian pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai ketentuan Kemenkes.

”Pelaku usaha pariwisata taman rekreasi mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi. Disampaikan kepada Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kemenkes,” lanjutnya.

Khusus wahana air dan wahana dalam ruangan tertutup di area taman rekreasi, tidak diizinkan beroperasi selama masa uji coba. Khusus restoran dan kafe dalam area taman rekreasi, tidak diizinkan makan di tempat.

Selanjutnya, pelaku usaha melaksanakan pengawasan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan prokes. Hasil pengawasan dilaporkan secara harian melalui link https://bit.ly/ujicoba_tamanrekreasi. (Klik Disini)

”Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Asosiasi Taman Rekreasi melaksanakan pengawasan. Terhadap penerapan Aplikasi PeduliLindungi dan prokes. Hasil pengawasan dilaporkan setiap hari Sabtu ke Kemenparekraf/Baparekraf,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!