4 Tersangka Sindikat Curanmor Ditahan di Polresta Magelang, 4 Orang Ditetapkan DPO
- calendar_month Sen, 23 Des 2024

4 tersangka sindikat curanmor yang ditahap Polresta Magelang
“Ngerusak gembok sekitar 5 sampai 7 menit. Ambil motor cuman 3 menit,” katanya menyebut dapat bagian Rp 8 juta.
Sebelumnya, petugas gabungan menggerebek kontrakan maling motor di daerah Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Selasa (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, 9 orang ditangkap dan 8 motor disita.
“Ada curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dapat informasi ternyata ada beberapa kelompok dari luar kota (Lampung dan Indramayu) yang masuk wilayah Kota Magelang. Mereka melakukan aksi di sini dan menempati salah satu rumah (Glagah Lor, Banjarnegoro, Mertoyudan Kabupaten Magelang). Mereka niat dengan kos divsitu,” kata Kapolres Magelang Dhanang Bagus Anggoro kepada awak media usai gelar pasukan pengamanan Nataru, Jumat (20/12).
Untuk di Kota Magelang sendiri ada empat lokasi kejadian (TKP) dengan total 10 unit sepeda motor yang hilang. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ada 5 unit.
“10 unit motor yang (hilang), 5 sudah kita amankan. Yang 5 masih kita lakukan penyelidikan (pencarian),” ujarnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sementara di Kota Magelang terdapat lima orang tersangka yang diamankan polisi.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengungkap bahwa di wilayah Kota Magelang, sindikat curanmor ini beraksi di empat lokasi. Yakni satu di Kramat Selatan dan tiga lainnya di Potrobangsan, Magelang Utara.
“Para tersangka diamankan pada 17 Desember 2024 di Mertoyudan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mako 1 Polres Magelang Kota, Senin (23/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menambahkan, pelaku beraksi menggunakan kunci “T”. Jadi pelaku merusak kunci motor tersebut.
“JU dan NS yang melakukan pencurian dan tujuh lainnya yang mengendarai motor hasil curian ke Indramayu. Kami menetapkan satu DPO berinisial AR,” imbuhnya.
“Eksekutor ini dari Lampung, karena mereka tidak punya uang kemudian bertemu dengan AR. Para pelaku mendapat imbalan dari hasil pencurian tersebut, untuk joki rata-rata Rp1 juta per motor dan pemetik Rp2,5 juta per motor,” sambungnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan di wilayah Kabupaten Magelang; para pelaku beraksi di empat lokasi. Yakni di Sukorejo, Bulurejo, Kalinegoro dan Nepak Mertoyudan.
“Eksekutor ini mencari terget motor di rumah atau kos-kosan yang terlihat dari luar. Jika pagar rumah digembok, pelaku merusak gembok tersebut kemudian mengambil motor dengan menggunakan kunci “T”. Lantas membawa ke kontrakan para pelaku di Mertoyudan. Selanjutnya joki membawa motor ke Indramayu,” katanya.
“Kami menerbitkan empat DPO yakni satu penadah motor hasil curian berinisial R dan tiga joki motor curian berinisial RH, AR, MI,” sambungnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar