DPRD Kota Magelang Gelar Rapat Terkait Program Bantuan Sosial Masyarakat Korban Pandemi

BNews—MAGELANG— Komisi A DPRD Kota Magelang meminta kejelasan validasi data terkait penerima bantuan terdampak covid-19 kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan Camat se-Kota Magelang. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi A Iwan Soeradmoko saat rapat komisi, siang tadi (4/5).

Iwan Soeradmoko menuturkan, rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas data terkait penerima bantuan. Dan meminta kepastian data dengan bantuan yang akan diberikan kepada warga terampak covid bisa tepat sasaran.

”Rapat ini terkait pertanggungjawaban validasi data penerima bantuan jangan sampai nantinya tidak tepat sasaran,” ungkapnya kepada Borobudurnews.

Diketahui, pendataan dan validasi data dimulai dari tingkat kelurahan di Kota Magelang. Untuk nantinya diajukan Dinsos setempat kepada Kementerian Sosial sebagai data penerima bantuan.

”Kita harus mengetahui persis berapa jumlahnya dan siapa saja yang berhak mendapatkan. Memang semua terdampak covid, namun ada kriteria tersendiri yang benar-benar berhak menerima,” tegas politisi dari PDI Perjuangan itu.

Ia mengaku, sampai saat ini belum mengetahui berapa jumlah data yang sudah valid. Untuk itu, diadakan rapat guna menyinkronkan data antara kelurahan hingga Dinsos.

”Jangan sampai data bertumpuk-tumpuk tidak karuan yang bisa menyebabkan masalah kepada bantuan yang akan diterima masyarakat,” jelas Iwan.

Baca juga: Kuatnya Gotong Royong Warga Magelang Hadapi Covid-19

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dan Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Kota Magelang, Praditya Dedy menjelaskan, saat ini masih dalam tahap validasi data. Ia menerangkan bila proses pendataan dilakukan mulai tingkat kelurahan dengan mekanisme masing-masing.

”Saat ini sudah ada usulan penerima bantuan sebanyak seribu penerima. Akan kami ajukan ke Kemensos dan nantinya disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Sementara itu untuk penerima bantuan bukan semata-mata yang terdampak saja. Namun ada beberapa kriteria yang digunakan untuk mengkualifikasi penerima bantuan.

Diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama harus valid dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kota Magelang. Serta penerima dipastikan masih hidup.

Kemudian Sudah memasuki usia dewasa. Warga yang diajukan bukan berpenghasilan tetap termasuk keluarganya.

”Penting juga bahwa warga tersebut juga bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan sembako termasuk keluarganya,” pungkas dia. (mta/han)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: