Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 5.000 Sertifikat Halal Produk UMKM Jadi Target Kemenag Magelang Tahun 2024

5.000 Sertifikat Halal Produk UMKM Jadi Target Kemenag Magelang Tahun 2024

  • calendar_month Sel, 26 Mar 2024

BNews-MAGELANG- Pada tahun 2023, sekitar 10 ribu sertifikat halal telah diterbitkan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, mengungkapkan bahwa saat ini beberapa UMKM telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat halal.

Namun, prosesnya belum dapat dilakukan karena masih terdapat beberapa kendala. Terlebih lagi, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat halal saat ini menjadi lebih ketat dibanding sebelumnya.

Miftah menyoroti bahwa ketatnya proses tersebut disebabkan oleh label halal yang diberikan pada salah satu minuman yang mengandung alkohol.

“Namun, hal tersebut terjadi di luar Jawa Tengah. Oleh karena itu, proses ini kini diperketat. Setiap detail seperti siapa yang mendampingi usaha, pemilik usaha, jenis produknya, semuanya harus jelas,” ungkapnya.

Saat ini, terdapat sekitar 400 pendamping usaha di Kabupaten Magelang yang secara intensif memberikan bimbingan dan dukungan kepada para pelaku UMKM.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan mereka dalam mendaftarkan produknya dan segera memperoleh sertifikat halal. Bahkan, pendaftaran sertifikat halal ini tidak dikenakan biaya hingga 24 Oktober mendatang.

CEK BERITA UPDATE DI GOOGLE NEWS GRATIS (KLIK DISINI)

Kementerian Agama menargetkan sekitar 5.000 UMKM yang akan mendapatkan sertifikat halal. Namun, bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri setelah 24 Oktober, akan dikenakan biaya saat mendaftarkan produknya.

“Kami juga selalu membuka stan layanan sertifikat halal di setiap pameran UMKM yang diselenggarakan oleh Pemkab,” tambahnya.

Miftah menegaskan bahwa dengan adanya sertifikat halal ini, para pelaku UMKM akan lebih mudah menawarkan produknya. Seperti contohnya, ada satu produk UMKM berupa lanting dari Magelang yang sudah dapat diekspor ke Brunei Darussalam, Malaysia, dan Arab Saudi.

Produk UMKM yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih mudah ditempatkan di supermarket atau pasar ritel modern. Hal ini akan meningkatkan penjualan mereka dan menambah pendapatan.

Miftah juga menegaskan bahwa Kementerian Agama akan memperketat peredaran produk UMKM di Kabupaten Magelang yang belum memiliki sertifikat atau label halal.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less