Resmi! 2.446 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Bupati Magelang, Gaji Minimal Rp1,2 Juta
- calendar_month Sen, 8 Des 2025

Bupati Magelang Serahkan 2.446 SK PPPK Paruh Waktu, Ada Guru, Nakes, hingga Tenaga Teknis
BNEWS—MAGELANG— Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada sebanyak 2.446 pegawai.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberikan; kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Acara penyerahan digelar di GOR Pakubumi, kompleks Gelora Nusantara, Dusun Bayanan Wetan, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Lokasi tersebut dipilih karena faktor musim penghujan sehingga kegiatan diselenggarakan di gedung indoor demi mengantisipasi perubahan cuaca.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Magelang dan disaksikan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati; Asisten Sekda, para kepala dinas dan badan, Inspektur, serta Sekretaris DPRD.
Kegiatan ini juga menjadi momentum pemanfaatan perdana GOR Pakubumi pasca renovasi yang telah diserahterimakan pada 30 November lalu oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Dalam sambutannya, Bupati Magelang menyampaikan selamat kepada para penerima SK PPPK Paruh Waktu.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga non-ASN dalam pelayanan publik.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Penyerahan SK ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian status dan masa depan kepada tenaga non-ASN. Saya berharap perubahan status ini menjadi pemicu semangat baru dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kinerja,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD), jumlah awal usulan PPPK Paruh Waktu mencapai 2.456 orang. Dari jumlah tersebut, 8 orang mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia, sehingga total akhir menjadi 2.447 orang. Namun, satu pegawai atas nama Hanto Prasetyo dari Dinas Lingkungan Hidup meninggal dunia sebelum penyerahan SK, sehingga penerima SK resmi berjumlah 2.446 orang.
Komposisi penerima SK terdiri dari 52 orang kategori R2, 1.902 orang kategori R3, dan 502 orang kategori R4. Berdasarkan bidang tugas, penerima PPPK Paruh Waktu meliputi 204 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 2.210 tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magelang, Drs. Ari Handoko, menyampaikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per Oktober 2025, namun mulai aktif bekerja terhitung 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, skema PPPK Paruh Waktu dilakukan perpanjangan setiap tahun, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki masa kontrak lima tahunan. Untuk PPPK penuh waktu hasil pengadaan tahun 2021, Pemkab Magelang telah memperpanjang sebanyak 110 orang hingga 31 Desember 2030.
“Dari 2.446 orang itu, yang paling banyak adalah jabatan tenaga teknis sebanyak 2.210 orang, kemudian 204 jabatan tenaga guru, dan 32 orang tenaga kesehatan,” jelasnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Ia juga mengungkapkan bahwa usia tertua penerima PPPK Paruh Waktu mencapai 57 tahun 8 bulan, dengan jumlah sekitar 13 orang, sementara masa kerja terlama tercatat hingga 38 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magelang mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK.
“Saya mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Jangan hanya menunggu perintah, tetapi jadilah pegawai yang proaktif, inovatif, dan menjadi teladan bagi lingkungan serta masyarakat,” tutur Grengseng.
Terkait hak dan kewajiban, Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa status PPPK memberikan kejelasan legal dibanding tenaga honorer, yang kini sudah tidak diperkenankan lagi mengisi jabatan ASN. Seluruh PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan kewajiban kedinasan seperti ASN lainnya, termasuk presensi menggunakan sistem Siaba serta penyusunan laporan kinerja.
Untuk penghasilan, Pemerintah Kabupaten Magelang menetapkan batas minimal gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 1,2 juta per bulan, menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Magelang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak PPPK seiring harapan kontribusi terbaik demi mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan Magelang sebagai daerah yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera (ANYAR GRESS).
“Selamat kepada para penerima SK. Saya percaya saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai pengalaman yang telah dimiliki,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2









Saat ini belum ada komentar