Oknum Bidan ASN di Dairi Dilaporkan Polisi, Diduga Cabuli Anak Gadis di Bawah Umur
- calendar_month Ming, 18 Jan 2026

Ilustrasi perempuan atau gadis dibawah umur dicabuli
BNews-NASIONAL — Seorang oknum bidan berstatus ASN yang bertugas di Puskesmas di Kabupaten Dairi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan telah diterima oleh Polres Dairi pada Minggu (17/1/2026) dan kini kasus tersebut resmi ditangani pihak berwajib.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DR (60) yang secara resmi melaporkan bidan tersebut ke Polres Dairi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, dengan waktu penerimaan pada sekitar pukul 16.10 WIB.
DR menjelaskan kronologi kejadian dugaan pencabulan yang menimpa anak di bawah umur tersebut sambil menunjukkan surat tanda penerimaan laporan kepada petugas di Sidikalang.
“Kasihan kali anak itu, usianya masih 16 tahun, statusnya juga sudah yatim piatu, tetapi diperlakukan bidan ASN seperti itu, dimanalah nuraninya seorang ibu memperlakukan sesama jenis. Oknum Bidan ASN itu bertugas di salah satu Puskesmas di Dairi ini,” kata DR heran.
Menurut penjelasan pelapor, korban yang menjadi sasaran perbuatan tersebut masih berusia 16 tahun dan memiliki status yatim piatu.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kasus ini pun langsung diserahkan kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum merilis pernyataan resmi terkait langkah penyidikan yang; sedang berjalan maupun status hukum dari oknum bidan ASN tersebut. (*/mistarid)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar