Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Ahli Waris Pasien Positif Covid Meninggal Dunia Bisa Ajukan Santunan Ke Dinsos

BNews—MAGELANG—Pemerintah bakal memberikan santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19. Santunan tersebut sebesar Rp 15 juta.

Menurut surat edaran dari Dinas Sosial Provinsi Jateng pada tanggal 28 Agustus 2020, bernomor 466.11/1232. Tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia Akibat Covid-19, para ahli waris dapat melampirkan syarat-syarat. Yang mana nantinya diajukan melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus tersebut.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, adapun santunan yang diberikan sebesar Rp 15 Juta kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19. Yang dinyatakan oleh Rumah Sakit/Puskesmas atau Dinas Kesehatan dengan pelampirkan beberapa persyaratan.

Berikut persyaratan yang diajukan melalui dinas sosial Kabupaten/Kota setempat.

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris korban
  2. Fotokopi  surat keterangan meninggal dari rumah sakit.
  3. Fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan dari dinkes Kab/Kota/Provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik (menyatakan positif covid (rekam medis))
  4. Berkas asli surat keterangan domisili bagi yg bukan asli dari daerah tersebut.
  5. Berkas asli  surat pengantar dari Dinsos/Dinkes Kab/Kota ke Provinsi. (Wajib ada surat pengantar dari dinsos)
  6. Berkas asli  surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi.
  7. Berkas berwarna  foto korban meninggal.
  8. Fotokopi buku tabungan dan rekening ahli waris.
  9. Berkas asli  surat keterangan  ahli waris bermaterai Rp.6000,-

Itulah syarat-syarat pengajuan santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!