Kejaksaan Sita 12 Sertipikat dan Selamatkan Rp292 Juta dari Kasus Kredit Bank Magelang
- calendar_month 19 jam yang lalu

Konferensi pers di Kejari Kota Magelang pada Rabu (7/10/2026). (foto: mta)
BNews–MAGELANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp292.053.714 pada tahap penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit Perumda BPR Bank Magelang tahun 2023.
Total kerugian negara dalam kasus perkreditan bermasalah ini mencapai Rp3,959 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Selain uang tunai ratusan juta rupiah tersebut, penyidik juga menyita 12 sertipikat tanah yang dijadikan agunan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Temanggung.
“Di samping penegakan hukum terhadap para pelaku, kami mengutamakan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara secara humanis pada tahap penyidikan ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang, Agustinus Ba’ka Tangdililing saat konferensi pers di aula Kejari Kota Magelang, Rabu (7/10/2026).
IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2023. Saat PT Niscala Bhumi Cundamani, yang diwakili tersangka HI, mengajukan kredit sebesar Rp4 miliar dan dicairkan senilai Rp3,959 miliar
Dalam proses pengajuan, tersangka HI bersekongkol dengan tersangka AK alias U. Serta dibantu oleh tersangka S, mantan Kepala Bagian Marketing BPR Bank Magelang.
“Mereka menyodorkan 14 bidang tanah agunan, 12 SHM dan 2 Letter C, di Desa Mudal, Temanggung, Kabupaten Temanggung. Yang seolah-olah milik PT Niscala Bhumi Cundamani,” jelas Agustinus.
Penyidikan mengungkap sejumlah pelanggaran SOP perkreditan di antaranya sertifikat agunan belum berstatus clean and clear karena masih atas nama pemilik lahan awal. Analisis tidak dilakukan terhadap PT Niscala Bhumi Cundamani, melainkan perusahaan lain. Proses survei juga diduga tidak dijalankan secara benar.
“Penilaian menggunakan jasa salah satu KJPP dilakukan sebelum pengajuan kredit serta belum terdaftar di OJK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin membeberkan bahwa uang Rp292.053.714 yang berhasil diselamatkan dalam tahap penyidikan berasal dari beberapa pihak.
Yaitu Rp50 juta dari pihak keluarga tersangka HI. Kemudian Rp97 juta dari pengembalian secara mandiri dan kesadaran sendiri dari puluhan pegawai Bank Magelang atas uang jasa produksi (Jaspro) yang terindikasi bersumber dari kredit tersebut.
“Sementara Rp144 juta dari pengembalian dari seorang saksi berprofesi notaris,” ujarnya.
Sementara itu, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial AK alias U hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Kota Magelang telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan tersangka. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar