AKHIRNYA !!! Si Kembar Penipu Jual Beli iPhone Ditangkap Polisi
BNews-NASIONAL- Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.
“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka.
“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Keduanya sampai saat ini masih diburu. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut menyebut pihaknya sudah menyiapkan upaya paksa menjemput keduanya. Mereka kini sedang diburu. Saat ini ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani.
“Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku kalau semua laporan terhadap si kembar Rihana-Rihani yang ada di Polres-Polres sudah ditarik oleh mereka. Mulai dari yang di Polres Tangerang Selatan hingga di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.
Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
“Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar; tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022; dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar,” ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023. (*/viva)