Aksi Kawanan Pencuri Pakai Korset Saat Beraksi, Ini Alasannya
BNews—SLEMAN— Kawanan pencuri di pusat perbelanjaan Sleman City Hall (SCH), Sleman berhasil diamankan jajaran kepolisian. Kawanan yang terdiri dari empat laki-laki ini merupakan pencuri spesialis mall lintas provinsi. Dimana setiap aksinya selalu menggunakan korset perempuan.
Diketahui bahwa mereka berinisial MF, 23 tahun, warga asal Wonogiri; AW, 39 tahun, warga Semarang; PD, 33 tahun, warga Semarang; dan MK, 23 tahun warga Kudus. Mereka sudah beraksi selama tiga bulan ini.
MF sendiri merupakan seorang lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia mengaku pernah bekerja di pusat perbelanjaan di Tegal namun terkena PHK akibat pandemi Covid-19, kemudian beralih menjadi pengamen jalanan.
Dari pengamen, MF mengenal AW, dan PD yang sama-sama mengalami nasib yang kurang beruntung. Mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kos lantas pergi ke Kudus.
Di Kudus tersebut, ketiganya bertemu dengan MK. ”Kami semua awalnya pengamen. Kenal di jalanan,” ungkap MF, Sabtu, (20/2/2021). Dikutip BorobudurNews dari Tagar.
Karena menurut mereka uang hasil mengamen hanya cukup untuk makan saja, kata MF, kemudian memutuskan untuk mencuri. Kota-kota yang pernah disambangi yakni Kudus, Solo, Yogyakarta dan Semarang.
MF mengaku, pakaian hasil curiannya diselundupkan ke dalam korset perempuan yang dipakainya. Modus tersebut merupakan hasil berguru dari seseorang yang sudah berpengalaman mencuri.
Adapun pakaian yang menjadi incaran mereka, berupa celana jins laki-laki yang bermerk. Hasil curiannya itu mereka jual di Kudus, kepada seseorang yang mereka kenal. Bahkan, sesekali pakaian itu pun mereka gunakan untuk dirinya.
”Satu item bisa laku Rp 100 ribu. Minimal sekali mendayung ke kota-kota lain, saya dapat Rp 500 ribu,” ucap dia.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Kapolsek Sleman, Kompol Irwiyantoro melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Eko Haryanto mengatakan, kawanan pencuri ini diamankan saat hendak melakukan pencurian kedua kalinya di Sleman City Hall pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya mereka mencuri di sana pada Kamis (28/1/2021). Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti hasil curiannya, yakni 11 celana panjang jins bermerk. Akibat perbuatan mereka, pihak mall menderita kerugian sekitar Rp 2,9 juta.
”Mereka datang dengan pakaian yang cukup modis kemudian pura-pura sebagai calon pembeli. Barang curiannya dimasukkan kedalam korset yang mereka pakai. Kemudian di tutupi lagi menggunakan jaket untuk menutupi area perut yang menonjol,” jelas dia.
Tambah Eko, barang-barang hasil curiannya dijual oleh para pelaku ke penadah yang memberikan sewa mobil di Kudus. Saat ini polisi sedang memburu penadah.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mta)