Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan
BNews-NASIONAL- Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam masa yang sulit. Kini mereka sedang menunggu sidang perdana mediasi.
Masalah di dalam rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diketahui oleh publik. Gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis kepada suaminya, Teuku Ryan, membuktikan kecurigaan tersebut.
Apa sebenarnya yang menjadi alasan Ria Ricis untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan?
Diketahui bahwa Ria Ricis telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Meskipun alasan Ria Ricis dalam gugatannya tidak dijelaskan secara spesifik, namun terdapat suatu peristiwa yang telah terjadi.
“Alasan cerainya memang ada, tapi masih secara global,” kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Intinya adalah bahwa ada peristiwa yang terjadi dalam perkawinan antara penggugat dan tergugat, namun tidak secara spesifik dijelaskan dalam gugatan,” lanjutnya.
Taslimah juga menyebutkan bahwa dalam pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan pernah terjadi perselisihan, meskipun tidak diungkapkan dengan detail yang lebih lanjut.
“Gugatan diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, ada alasannya, salah satunya adalah ketidaksejalan,” ujar Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
“Tidak ada keselarasan antara penggugat dan tergugat dalam kehidupan rumah tangga mereka, ada perselisihan. Ketidakselarasan itu berlangsung dalam kurun waktu tertentu,” lanjutnya.
Selain itu, masalah pengasuhan anak juga menjadi poin penting dalam gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis.
“Seperti biasanya, alasan yang diajukan dalam gugatan, bahwa keduanya telah memiliki seorang anak,” ucap Taslimah.
“Sehingga anak tersebut membutuhkan pengasuhan dan biaya hidup untuk pengasuhan tersebut, itulah alasan yang diajukan,” tambahnya.
Sidang perdana perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan akan diadakan pada tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya akan dipanggil untuk menjalani agenda mediasi. (*)