Viral Video Korban Pengeroyokan di Secang Magelang, Polisi Amankan 9 Tersangka
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025

Ilustrasi kasus pengeroyokan
BNews-MAGELANG- Sebuah video yang memperlihatkan korban pengeroyokan di Secang, Kabupaten Magelang, sedang menjalani perawatan di rumah sakit mendadak viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @warganet_news dan telah diposting sejak Minggu (13/7/2025).
Dalam tayangan video, terlihat seorang pria tengah terbaring di ranjang rumah sakit dengan kondisi luka-luka.
Korban disebut mengalami sejumlah luka tusuk akibat pengeroyokan oleh sekelompok orang.
“Slmt siang min..mau sedikit cuhat: Jadi bbrp hari yg lalu..kakak sy di kroyok sekitar 10org di secang…dengan 1 luka tusuk di dada dan 5 luka tusuk di perut…skg msh di rawat di RSJ..Orang tua korban sudah laporan ke polsek..belum ada tindakan apapun pelaku masih berkeliaran bebas… Kejadian di Krajan 01/015 Secang, Magelang (10/7/2025) subuh, beberapa hari sblmnya terjadi keributan antara korban dan salah 1 nama yg disebut dlm video..yg sdh di damaikan sm polsek,” demikian narasi dalam unggahan video tersebut.
Menanggapi viralnya video itu, Kapolsek Secang AKP Kamidi membenarkan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurutnya, polisi telah menangkap para pelaku hanya empat hari setelah kejadian.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kejadian, Kamis (10/7) sekitar 05.00 WIB. Sudah (ditangkap) Senin (14/7) malam ada 9 tersangka. Sekarang ditahan di Polresta Magelang,” kata Kamidi dalam pesan singkat, Kamis (17/7/2025).
Korban dalam peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui bernama FES (41), warga Secang, Kabupaten Magelang.
Sementara sembilan tersangka yang telah ditangkap adalah AS alias Dobleh (36), RDC (33), AS (36), dan AS (23), yang semuanya merupakan warga Secang.
Lima tersangka lainnya adalah EP (40), MS (43), MMS (28), IBP (21), dan AK (28), yang juga berdomisili di wilayah Secang, Kabupaten Magelang.
“Tersangka diamankan pada Senin (14/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Barang bukti yang kami temukan baru tongkat softball,” ujar Kamidi.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa kesembilan tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Magelang.
“Tersangka 9 orang. (Penyebab pengeroyokan) Sakit hati kepada korban,” kata La Ode.
Ia menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar