Ambil Sabu di Muntilan Pria Ini Diringkus Polisi
- calendar_month Rab, 17 Jan 2018

Pemuda kedapatan membawa sabu di Muntilan (11/1)--(Foto--istimewa)
BNews—MUNTILAN- Berkat laporan masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Magelang berhasil membekuk seorang pemuda saat membawa Narkotika jenis sabu di depan SMP N 2 Muntilan (11/1). Diketahui pemuda tesebut bernama Ravi Setiawan, 26 warga Paten Jurang Kelurahan Rejowinangun Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang.
Kasat AKP Narkoba Eko Sumbodo menerangkan bahwa masyarakat sekitar memberikan informasikan bahwa beberapa hari terakhir terdapat orang tidak dikenal di sekitaran lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.”Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan sekitar pukul 18.00 wib (11/1) orang tersebut disergap oleh petugas kami,” katanya pada rilsnya (17/1).
“Dari hasil penggeledahan orang tersebut ditemukan satu paket Sabu seberat 0.96 gram beserta alat sisa menggunakan sabu ,”imbuhnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke mako Polres Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”Dari hasil intrograsi tersangka mengaku sebagai pemaikai Narkotika jenis sabu dan terakhir menggunakanya pagi harinya (11/1) sekitar pukul 08.00 wib,” papar AKP Eko Sumbodo.
Tersangka juga sempat mengaku sudah sering melakukan transaksi Narkotika di lokasi tersebut dengan orang yang tidak dikenal. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar