Arus Balik Lebaran 2021, Masuk-Keluar Jogja Harus Tunjukan Dokumen Perjalanan
BNews—SLEMAN— Pos penyekatan di kawasan Prambanan, Sleman mulai mengantisipasi arus balik pemudik. Petugas bakal memeriksa kendaraan pelat non-AB yang menuju luar wilayah DIY.
Bagi para pelaku perjalanan, bila tak mampu menunjukkan dokumen persyaratan perjalanan, mereka akan diminta berputar balik. Selain itu, kendaraan pelat AB pun juga tak diperkenankan meninggalkan wilayah DIY.
“Kalau kemarin kan penyekatan untuk arus mudik. Sekarang arus balik. Dari arah Yogya ke luar,” ungkap Kapospam Prambanan, Iptu Haryanto, Sabtu (15/3/2021). Dilansir dari Tribun Jogja.
“Pelat AB juga tidak boleh keluar, nanti diperiksa tergantung keperluannya,” tambahnya.
Menurut pengamatannya, volume kendaraan yang meninggalkan DIY telah mengalami peningkatan. Dia pun memprediksi bahwa puncak arus mudik kemungkinan akan terjadi pada Minggu (16/5/2021) hingga beberapa hari setelahnya.
Hingga pertengahan hari, telah ada sekitar 525 kendaraan yang diperiksa.
Sebanyak 311 kendaraan di antaranya diminta berputar balik karena tidak mampu menunjukkan dokumen syarat perjalanan. (mta)