AS, Pria 41 Tahun Ditangkap Warga Karena Curi Celana Dalam dan Bra Di Bantul
- calendar_month Kam, 24 Mar 2022

Seorang pria ditangkap warga saat curi celana dalam dan bra di Bantul
BNews–JOGJA-– Viral postingan twitter merapi_uncover penangkapan pelaku pencurian celana dalam wanita di daerah Bantul. Kini kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
Pelaku diketahui berinisia AS, 41 , yang tinggal di kontrakannya di daerah Pleret Bantul kini harus menanggung malu. Jajaran Polsek Pleret mengamankan pria asal Kotagede Yogyarkata ke kantor polisi.
AS tertangkap telah mencuri pakaian termasuk daleman wanita, seperti celana dalam dan bra atau BH.
Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengatakan, pencurian dilakukan di rumah kontrakannya di Pleret. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannnya.
“Lokasi kejadian pencurian di tempat pelaku mengontrak. Pelaku sudah melakukan pencurian yang sama sebanyak dua kali,” katanya, Selasa, 23 Maret 2022.
Kasus pencurian ini bermula seorang warga melihat gelagat pelaku saat masuk di halaman rumah kontrakannya. Saat diintip ternyata pelaku mengambil tanpa izin sejumlah pakaian wanita termasuk pakaian dalam.
Akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polsek Pleret beserta barang buktinya.
Dari pencurian itu, pelaku mengambil 10 kerudung atau jilbab serta satu pakaian dalam wanita. “Saat diperiksa di Mapolsek Pleret, pelaku mengambil berbagai barang itu untuk dicium baunya,” kata Kapolsek.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dugaan sementara, AS mengalami sejenis kelainan jiwa. Hal ini berdasarkan keterangan dari istri pelaku yang menyebut sejak masih kecil sudah rutin berobat di rumah sakit di Kota Yogyakarta. Bahkan untuk penyembuhannya, pelaku juga kerap dikonsultasikan ke psikolog di Jawa Tengah.
Dari pengakuan pelaku, barang yang dicuri bukan dijual untuk mendapatkan uang. “Hanya mencuri pakaian dalam bekas, dugaannya punya kelainan,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku juga terlihat seperti orang depresi. Sehingga, dalam kasus ini, Polsek Pleret meminta pelapor dan terlapor menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. “Apalagi pelaku sudah mengakui perbuatannya, sudah minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta bersedia mengembalikan barang yang dicuri,” jelasnya. [*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar