Bangun Kolam Renang Desa Hingga Rp 1 Miliar, Kades Perempuan ini Resmi Jadi Tersangka Korupsi
- calendar_month Rab, 11 Jun 2025

eks Kades diduga korupsi dana desa pembangunan Kolam renang Desa
BNews-NASIONAL– Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).
Penahanan dilakukan usai Suprapti menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan kolam renang.
Pembangunan kolam renang yang berlokasi di Dusun Mundu, Desa Gemarang tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. Proyek ini dilaporkan mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan sesuai rencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, membenarkan penahanan Suprapti.
Menurutnya, langkah ini penting untuk kelancaran proses penyidikan kasus yang terjadi pada periode anggaran 2018 hingga 2021.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” kata Oktario, didampingi Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful dan Kasi Intel Achmad Wahyudi.
Oktario, yang akrab disapa Rio, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup alat bukti, termasuk perhitungan kerugian negara.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (GOOGLE NEWS)
“Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
“Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” imbuh Rio.
Pembangunan kolam renang Desa Gemarang didanai oleh beberapa sumber, termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, serta DD Tahun 2021.
Meskipun menerima dana yang cukup, proyek ini tidak rampung dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Rio menegaskan proyek tersebut tidak tercantum … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar