Bangun Kolam Renang Desa Hingga Rp 1 Miliar, Kades Perempuan ini Resmi Jadi Tersangka Korupsi
- calendar_month Rab, 11 Jun 2025

eks Kades diduga korupsi dana desa pembangunan Kolam renang Desa
Rio menegaskan proyek tersebut tidak tercantum dalam RPJMDesa Gemarang 2016-2021 dan dilakukan tanpa pelibatan masyarakat.
“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021.”
“Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
“Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar,” ujar Rio.
Suprapti kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus terpisah, Kejari Kabupaten Madiun juga tengah menyidik pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Kejari Madiun mengumumkan bahwa status penanganan dua proyek kolam renang yang diduga bermasalah telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Total kerugian dari kedua proyek ini mencapai Rp1,5 miliar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (GOOGLE NEWS)
“Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas Rio.
Tim penyelidik telah memeriksa sekitar 41 orang saksi, terdiri atas 20 saksi terkait proyek kolam renang di Desa Gemarang, dan 21 saksi terkait proyek di Desa Sukosari. (*/tribun)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar