Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Baru 224 Majelis Taklim Terdaftar di Kemenag Kabupaten Magelang, Diharap Segera Mendaftar

Baru 224 Majelis Taklim Terdaftar di Kemenag Kabupaten Magelang, Diharap Segera Mendaftar

  • calendar_month Sab, 22 Jun 2024

Persyaratan pengajuan tanda daftar majelis taklim sangat mudah, dimana masyarakat tinggal mengisi google form; meng-upload dokumen pengurusan, KTP pengurus, serta profil dan kegiatan majelis taklim, serta menyatakan komitmen untuk taat kepada Pancasila dan NKRI.

“Nantinya, setelah semua dokumen di-upload, kami akan melakukan verifikasi ke lokasi dan proses penerbitan tanda daftar hanya membutuhkan waktu dua hari,” terangnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less