Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Batas Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp99 Ribu di Jawa-Bali, yang Lain Rp109 Ribu

BNews—NASIONAL— Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Yakni dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Serta Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu (1/9).

Prof Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karenanya, kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.

Dengan berlakunya harga baru ini, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag. Serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr. Faisal mengungkapkan, penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021. Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri. Tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. (mta)

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!