Belanja Pakai Uang Palsu di Mall Magelang: Pria Berinisial ES Mengaku Dapat dari Artis SAWD
BNews-MAGELANG- Aparat kepolisian dari Polsek Mertoyudan Polresta Magelang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES ,41. Dimana pria ini diduga sebagai pemilik uang palsu (upal).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dengan bantuan tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa tersangka ES telah mengakui bahwa uang palsu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SAWD; yang disebut sebagai seorang artis film laga kolosal “Angling Darma”.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Herbin, SAWD saat ini telah diamankan oleh Polres Jakarta Selatan, di bawah naungan Polda Metro Jaya; terkait dugaan keterlibatannya dalam penyebaran uang palsu.
Menurut Kapolresta, Hubungan antara tersangka ES dan SAWD masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Tersangka langsung dibawa ke Polsek Mertoyudan guna menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, ES mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari saudari SAWD,” ujar Kombes Pol Herbin.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kronologi kasus bermula pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, saat tersangka ES melakukan transaksi di sebuah mal di wilayah Kabupaten Magelang.
Ia (ES) berbelanja dan membayar menggunakan lima lembar uang pecahan Rp100.000.
Setelah ES meninggalkan lokasi, kasir kemudian menyadari adanya kejanggalan pada uang tersebut.
“Kasir baru menyadari setelah pelaku pergi bahwa uang yang digunakan untuk membayar ternyata palsu. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Mertoyudan,” lanjut Herbin.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di jalan wilayah Tegalrejo.
Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Polsek Mertoyudan. Ia disangka melanggar; Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang, atau Pasal 26 ayat (3); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kami tegaskan bahwa peredaran uang palsu adalah tindak pidana serius yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Kombes Pol Herbin juga mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang dan sekitarnya untuk lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima; terutama saat bertransaksi tunai.
“Jika menemukan uang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pesannya. (bsn)